PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelantikan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Kapolres Muba, AKBP Imam Syafi'i, SIK, M.Si beberapa waktu lalu menimbulkan kontroversi.
Pada hari Rabu (13/3/2023) siang, sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM Gerakan Masyarakat Peduli Perjuangan Rakyat (Gempur) Sumsel mendatangi Mapolda Sumsel.
Mereka datang untuk menyuarakan permintaan pembatalan pelantikan tersebut.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK, untuk mengevaluasi dan membatalkan penetapan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa.
BACA JUGA:Wong Kito Masih Jadi Kapolda Terkaya dengan Harta Rp23,8 Miliar, Berikut 6 Kapolda Terkaya di Indonesia
Hal ini berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Sumsel Nomor: ST/185/III/KEP/2024 tertanggal 1 Maret 2024.
Meskipun terjadi perdebatan apakah mereka memiliki izin untuk aksi tersebut, kelompok tersebut tetap diarahkan ke humas Polda Sumsel.
Hendri Zikwan, juru bicara LSM Gempur Sumsel, menyampaikan bahwa permintaan ini didasarkan pada dugaan bahwa Iptu NH masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Polda Sumsel terkait kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat permohonan untuk menggelar aksi, namun disarankan untuk melakukan audiensi.
BACA JUGA:Bakal Ajukan Kapolda sebagai Saksi Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasan TPN Ganjar-Mahfud
BACA JUGA:Profil Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kapolda Riau yang Ternyata Asli Wong Kito Galo
Selain meminta evaluasi terhadap pelantikan Iptu NH, mereka juga ingin penjelasan dari Bid Propam Polda Sumsel mengenai kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang yang menyebabkan pencopotan Iptu NH dari jabatannya sebagai Kapolsek Keluang.
Hal ini menjadi pertanyaan terkait keputusan untuk menugaskannya kembali sebagai Kapolsek di daerah yang juga memiliki sumur-sumur minyak.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, mengakui bahwa dirinya belum mengetahui detail dari permasalahan yang diajukan oleh LSM Gempur.
Namun, ia menegaskan bahwa jika proses hukum telah selesai dan tidak terbukti, maka yang bersangkutan dapat kembali ditugaskan sesuai kebutuhan organisasi.
Dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh LSM Gempur Sumsel, penilaian dan keputusan Kapolda Sumsel akan menjadi penentu apakah pelantikan Iptu NH sebagai Kapolsek Sanga Desa akan tetap berlanjut atau dibatalkan.