Untuk Tunjangan Jabatan Fungsional Guru, diberikan kepada PPPK Guru yang ditempatkan dalam jabatan fungsional guru secara penuh. Besarnya tunjangan ini mencapai 30% dari gaji pokok.
Tunjangan Kinerja, sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap kinerja individu, disesuaikan dengan pencapaian kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Di samping tunjangan-tunjangan tersebut, PPPK Guru juga berpotensi mendapatkan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya
Contohnya seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tunjangan tugas tambahan, dan tunjangan lainnya yang bersifat sementara.
Dengan adanya berbagai tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja bagi PPPK Guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan.
Sebelumnya kesejahteraan PPPK sendiri sudah dijamin pemerintah lewat kenaikan gaji pada 2024 ini.
Adapun daftar gaji terbaru bagi PPPK adalah sebagai berikut:
Gaji PPPK
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100