Berikut Daftar Tunjangan Bagi PPPK Guru Pada 2024 dan Besarannya, Pemerintah Inginkan Sejahtera Seperti PNS

Rabu 13 Mar 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Untuk Tunjangan Jabatan Fungsional Guru, diberikan kepada PPPK Guru yang ditempatkan dalam jabatan fungsional guru secara penuh.  Besarnya tunjangan ini mencapai 30% dari gaji pokok.

Tunjangan Kinerja, sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap kinerja individu, disesuaikan dengan pencapaian kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Di samping tunjangan-tunjangan tersebut, PPPK Guru juga berpotensi mendapatkan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Cara Gadaikan SK PPPK Terbaru, Pinjaman Bervariasi Hingga Rp100 Juta, Lulusan 2023 Boleh Juga Coba Nih

BACA JUGA:PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya

Contohnya seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tunjangan tugas tambahan, dan tunjangan lainnya yang bersifat sementara.

Dengan adanya berbagai tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja bagi PPPK Guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan.

Sebelumnya kesejahteraan PPPK sendiri sudah dijamin pemerintah lewat kenaikan gaji pada 2024 ini.

Adapun daftar gaji terbaru bagi PPPK adalah sebagai berikut: 

Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Kategori :