Dilaporkan Keluarga Sendiri, Resah Peredaran Narkoba
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang bandar narkoba di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berani transaksi terang-terangan di desanya. Bahkan dia sempat sesumbar tidak bakal tersentuh hukum.
Namun kesombongannya berakhir, setelah Hengki (39) diciduk aparat Polsek BTS Ulu Cecar, Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB. Darinya didapati puluhan plastik klip bening paketan kecil sabu, dengan berat bruto 14,76 gram.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kapolsek BTS Ulu Cecar Iptu Jemmy Amin Gumayel SH, menyebut banyak laporan masuk terkait peredaran narkoba atas nama tersangka Hengki.
Tidak hanya masyarakat, yang melaporkan aktivitas tersangka Hendra. Tapi juga termasuk dari lingkaran keluarganya turut melaporkan ke polisi. “Dari pelaporan para pelapor, pelaku ini selain mengedarkan narkoba, juga sering berbuat onar dan seolah tak tersentuh hukum,” beber Jemmy.
BACA JUGA:Dibenci oleh Warga dan Keluarga, Bandar Narkotika asal Mura Kena Ciduk Polisi, Ini Barang Buktinya!
BACA JUGA:Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar, BNI Life Buka Loker Besar-Besaran, Simak Persyaratannya
Sehingga perbuatannya itu, membuat tersangka dibenci warga desa maupun kerabatnya sendiri. “Kemudian kami melakukan profiling dan pemetaan sasaran, melakukan penyelidikan beberapa hari,” sambung mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau itu.
Setelah memastikan tersangka menjual sabu ke warga desa dan diduga bandar narkoba di desanya, aparat Polsek BTS Ulu Cecar menyergap tersangka, Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.
Tersangka Hengki didapati melintasi di jalan depan rumah salah satu rumah kerabatnya di Desa Pelawe. “Tersangka tertangkap tangan membawa kotak plastik berisi puluhan paket kecil sabu. Barang bukti lainnya, bong alat isap sabu, pyrex dan pipet plastik bentuk sekop,” jelasnya.
Sempat diamankan di Mapolsek BTS Ulu Cecar, tersangka Hengki berikut barang bukti puluhan paket sabu dan peralatannya, dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mura. “Dari pemeriksaan awal, barang bukti bruto 14,76 gram itu positif mengandung amfetamin,” tegasnya. (zul/air)