Dibenci oleh Warga dan Keluarga, Bandar Narkotika asal Mura Kena Ciduk Polisi, Ini Barang Buktinya!
Bandar Narkotika Diciduk Polisi di Musi Rawas. Foto: polres mura--
SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pria berusia 39 tahun dengan nama Hengki, yang merupakan salah satu bandar narkotika, berhasil ditangkap oleh polisi di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek BTS Ulu, IPTU Jemmy Amin Gumayel, menegaskan bahwa polisi telah menerima banyak laporan.
"Ya, terkait peredaran narkotika di wilayah mereka yang mencantumkan identitas tersangka,"ujarnya, Selasa, 12 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, operasi penindakan narkotika di Musi Rawas 2024 mengungkap banyak laporan tentang peredaran narkotika di Desa Pelawe yang mencantumkan nama tersangka.
BACA JUGA:6 Tips Agar Tidak Malas Salat Tarawih, Patut Dicoba Nih!
BACA JUGA:Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus, Hal Ini Juga yang Perlu Diperhatikan saat Berpuasa
Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamati Hengki, seorang warga Desa Pelawe yang diduga menjadi bandar narkotika dan sering melakukan transaksi di permukiman warga.
Pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, polisi melakukan penyergapan ketika Hengki sedang berada di depan rumah kerabatnya di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
"Saat ditangkap, tersangka Hengki kedapatan memiliki narkotika jenis shabu dalam kotak plastik berisi puluhan klip kecil berisi serbuk kristal sabu,"sambungnya.
Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah alat bukti lainnya, termasuk bong alat isap sabu, pyrex, dan sekop plastik.
BACA JUGA:Dua Hari Hilang, Begini Upaya yang Dilakukan untuk Temukan Pete Sanjaya yang Tenggelam!
BACA JUGA:4 Strategi Mengelola Uang di Bulan Puasa, Awas Kalap di Bukber!
Menurut IPTU Jemmy Amin Gumayel, Kapolsek BTS Ulu Cecar, banyak pengaduan terkait aktivitas Hengki yang masuk ke pihak kepolisian, bahkan dari keluarga sendiri.
Berdasarkan pengakuan beberapa pelapor, Hengki sering melakukan tindakan kriminal dan tampaknya merasa tidak terjangkau oleh hukum, sehingga ia dibenci oleh warga dan kerabatnya sendiri.