LAHAT, KORANSUMEKS.COM- Kejaksaan Negeri Lahat merilis Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2018 dan 2019. SPO tersebur mantan Kades Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Samsaimun (43). Bahkan photo DPO tersangka sudah tersebar di halaman resmi akun instagram Kejari Lahat. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lahat sejak pertengahan Oktober 2022. Pria 49 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Kasus tersebut terjadi tahun anggaran 2018- 2019 awal saat dia menjabat sebagai kepala desa.
BACA JUGA :Guru Dibunuh, Tangan Diikat BACA JUGA :Panen Rp383 Juta dari Mesin ATMModus yang dilakukan dari penyalahgunaan dana desa tersebut ada kekurangan volume maupun fiktif.
Kategori :