SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Muba Erdian Syahri mengatakan, Pemkab Muba menegaskan adanya peraturan daerah (Perda) Muba No 13/2005 tentang larangan maksiat di beberapa tempat hiburan malam (THM).
"Kami mengimbau kepada pemilik usaha seperti tempat hiburan malam, karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern agar menutup secara permanen usahanya sejak 1 Maret hingga 21 April 2024. Terutama tempat hiburan yang menjual minuman berakohol dan menyediakan PSK," imbau Erdian didampingi Kabid Penegak Perda Indita Purnama.
Pemkab Muba, lanjutnya, juga mengeluarkan peraturan bagi restoran, rumah makan dan warung untuk selama bulan suci Ramadhan. "Untuk pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, kami tetap perbolehkan untuk membuka. Namun oprasionalnya pada sore hari pada pukul 16.00 WIB dan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat bagi masyarakat umum," tukasnya.
Erdian menegaskan, apabila peraturan-peratua itu tidak diindahkan oleh pelaku-pelaku usaha tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Baturaja, Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadan
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Pimpin Upacara Sertijab 2 Kasat Bermasalah di Tempat Hiburan Malam, Ini Pesannya
Senada, Kapolres Muba AKBP Imam Safi'i mengungkapkan bekerja sama dengan Forkopimda terutama pihak pemkab Muba ada kebijakan kearifan lokal bagaimana kami bisa mendukung pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan.
"Kami (Polres Muba, red) mengimbau berkaitan dengan petasan, sudah disepakati bersama untuk pembatasan menggunakan petasan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Kita bisa menjamin keamanan di dalam wilayah Muba, tentunya juga knalpot brong dan balap liar kita harus tertibkan," katanya. (kur)