LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait laporan dari pihak saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengenai suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti PUMU Lahat ke Gakumdu, Bawaslu Lahat menggelar sidang administrasi, di Sentra Gakkumdu Lahat Provinsi Sumsel, Kamis (7/3).
Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024 di Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat menghadirkan ketua dan anggota PPK Tanjung Sakti Pumu dan dari partai DPC PKB Lahat melalui kuasa hukumnya Dody Satriadi dan M Reynaldi Oktavian.
Dalam permohonannya mengembalikan perolehan suara masing masing partai politik sesuai dengan Model C. Hasil – DPRD kab/kota yang ada pada sirekap KPU. Memberikan rekomendasi kepada KPU Lahat untuk menunda pelaksanaan Pleno pelaksanaan rekapitulasi hasil penghutungan suara dalam pemilihan umum khusus untuk TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.
Untuk Pemilu DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5 sampai adanya kepastian hukum terhadap perolehan suara masing masing partai politik dan calon legislatif dengan cara menyandingkan Model C hasil sirekap dengan model C hasil dalam kotak suara dan model C hasil salinan dari KPPS TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. “Apabila masih meragukan maka akan dilakukan hitung ulang surat suara,” lanjutnya.
BACA JUGA:Bawaslu Lahat: Sidang Administrasi Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu, Seperti Apa?
Lalu melaksanakan sidang dugaan pelanggaran administrasi secara cepat. Agar ada kepastian hukum secepatnya. Terkait perolehan suara masing masing partai politik dan calon legislatif pemilu DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5 di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. Mengingat KPU Lahat telah menjadwalkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dilaksanakan 28 Februari lalu.
Lalu meminta memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang telah melakukan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan UU No 7/2017 tentang pemilihan umum. Menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 5 lahat sebagai peringkat ke tiga dalam perolehan suara pada pemilu legislatif pemilihan umum tahun 2024.
"Tadi pelaksanaan sidang pertama Bawaslu dengan agenda sidang membacakan aduan dari pelapor. Pelapornya Wiwin Andani dari dapil 5 Lahat selaku bendahara DPC PKB Lahat. Karena beliau ada tugas pemerintahan/tugas negara jadi tidak dapat hadir dan diwakili kami kuasa hukumnya", ucap Dody.
Lanjutnya, pihaknya optimis aduan akan dikabulkan. Mengingat yang kita adukan saat pembuktian kita bermain by data dan didukung keterangan saksi- saksi. "Harapan kami dengan laporan ini mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemilu jujur dan adil Pemilu damai agar mengembalikan kepercayaan masyarakat saat Pemilu ," tuturnya.
Bawaslu Lahat Ario Kusuma Wijaya selaku kordiv hukum dan penyelesaian sengketa menyampaikan telah melaksanakan sidang administrasi yang isinya mendengarkan isi dari laporan pelapor dan nanti tanggal 13 Maret akan dilaksanakan sidang lanjutan mendengarkan jawaban dari para terlapor. “Sidang tadi para terlapor hadir semua 5 orang dan dari DPC PKB di hadiri kuasa hukumnya," ucap Ario. (gti)