PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sindikat human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Palembang terbongkar. Pelakunya diciduk Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Sang tersangka, Beti Maysa (46), warga Perum Villa Azhar, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.
Penangkapan, Selasa (5/3) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di PT Bina Kerja Cemerlang (BKC), kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Tersangka ditangkap usai anggota mendapatkan informasi kalau akan ada pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) memakai travel menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang fajar itu, pukul 04.00 WIB.
Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat menggerebek kantor PT itu. Sebelum para PMI ilegal diberangkatkan ke bandara. “Ternyata benar, di sana kita dapatkan empat calon PMI ilegal yang siap diantar ke bandara,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (8/3).
Keempat calon PMI illegal itu yakni Endri Dis Len (33), warga Sanga Desa Muba; Mila (42), warga Sungai Gerong Banyuasin; serta Rina Susanti (49) dan Junaidah (53), keduanya warga Tanjung Raja, Ogan Ilir.
BACA JUGA:Tak Ada dari Sumsel, 10 Calon PMI Ilegal Diselamatkan dari Sindikat TPPO. 5 Lainnya Berhasil Kabur
BACA JUGA:Cegah TPPO Terhadap PMI Asal Sumsel, Dinas PPPA Gelar Sosialisasi
Tersangka yang mengaku karyawati PT BKC tersebut akan memberangkatkan keempat calon PMI ke Malaysia atau Singapura. Modusnya, sebagai wisatawan. Mereka dilengkapi dengan paspor resmi. “Keempat calon korban ini rencananya akan diinapkan dulu di daerah Batam, Dumai atau Sumatera Utara. Diberikan dulu pelatihan sebagai asisten rumah tangga,” ungkap Kapolrestabes.
Setelah siap, baru mereka diberikan paspor. Empat calon PMI itu diimingi gaji RM 1.500 atau setara Rp5 juta per bulan. "Ini merupakan kasus human trafficking pertama yang kita ungkap di Sumsel. Dari data yang ada, setidaknya sudah 200 PMI yang diberangkatkan secara ilegal,” bebernya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah serta Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan.
Modusnya sama. Ke-200 PMI ilegal itu diberangkat ke Malaysia atau Singapura sebagai turis. Mereka diinapkan dulu di Batam, Dumai atau Asahan Sumatera Utara. Setelah paspor keluar, baru mereka dibawa masuk ke Malaysia atau Singapura.
Sebelum membawa masuk para PMI ilegal itu, para korban tersebut terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan tersangka. “Para korban harus bayar Rp15 juta ke pelaku ini, setara tiga bulan gaji pertama mereka. Menurutnya, itu biaya perjalanan, paspor hingga ke tempat transit," tuturnya.
BACA JUGA:Cegah TPPO Terhadap Pekerja Migran, Dinas PPPA Sumsel Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Upaya Penyelundupan PMI Gagal, Terungkap Sindikat TPPO Internasional
Nama tersangka Beti sendiri sebelumnya sudah banyak didengar dari para PMI ilegal yang berhasil dipulangkan dari luar negeri. Mereka menyebut, Beti selaku sponsor yang memberangkatkan ke Malaysia dan Singapura.
"Ketika ada informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan Beti, anggota kita langsung bergerak cepat. Ternyata di tempat inilah aktivitas sindikat TPPO dimulai," terangnya.