Di bagian wajah, leher, dan punggung. “Tangan saya juga kena sedikit,” pungkas Yenson.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo SIK, mengatakan korban masih dirawat di rumah sakit. Tapi anaknya, sudah membuat laporan polisi ke Polres Prabumulih.
“Pelaku sudah berhasil diamankan Kamis malam, di Baturaja,” terangnya, dalam konferensi pers, kemarin.
Endro menyebut, pelaku sudah lama tidak menafkahi keluarga. Pengakuan istrinya atau korban, setahun terakhir rumah tangga mereka sering cekcok. Kepada pasangan rumah tangga lainnya, Endro berpesan jika ada permasalahan agar melibatkan orang-orang terpercaya dan terbuka.
BACA JUGA: Istri Minta Cerai Dibakar Suami, Tidak Tahan Alami KDRT, Kondisi Luka Bakarnya Mengenaskan
"Jangan dipendam sendiri. Jangan sampai kejadian seperti ini, sudah menikah 23 tahun lebih berakhir ke masalah hukum," tukasnya.
Akibat perbuatannya menganiaya istrinya dengan cara menyiramkan air keras, tersangka Yenson alias Yeyen dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (chy/air/)