“Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang bisa masuk ke dalam sistem. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi Permen ini bisa berjalan efektif dan transparan,” ujar Jisman.
Melalui peraturan terbaru PLTS Atap ini, pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Andriah Feby Misna, menjelaskan setelah Permen PLTS Atap ini disosialisasikan, Pemegang IUPTLU, baik PLN maupun Wilayah Usaha Non-PLN, perlu menindaklanjutinya dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan. (fad)