PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Jisman P Hutajulu mengatakan pemerintah mendorong PLTS atap lebih masif saat ini sebagai upaya mencapai target bauran energi nasional.
BACA JUGA:Menteri ESDM Tetapkan Pemenang Lelang Sembilan Blok WIUP
Apalagi, potensi energi matahari nasional mencapai 3,3 Terawatt Hour (TWh).
“Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya.
Namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat.
Salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,” ujar Jisman.
Oleh sebab itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau.
BACA JUGA:Pemeliharaan Kilang Dimulai, ESDM Minta Utamakan Aspek Keselamatan Kerja
Program ini juga untuk meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya pada siang hari dengan pemanfaatan PLTS Atap.
Jisman menilai, pengembangan PLTS Atap sangat penting dalam upaya transisi energi. Meski begitu, PLTS Atap juga memiliki sifat intermiten.
Sehingga, dalam pengembangannya, perlu dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem.