Ingat Ya, Ini Syarat Pendapatan Orang Tua Biar Dapat KIP Kuliah 2024

Rabu 06 Mar 2024 - 05:45 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka ditujukan bagi individu dari kalangan keluarga miskin atau rentan miskin.

Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan serta menyediakan dokumen yang dibutuhkan.

Salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah terkait dengan pendapatan orang tua calon penerima.

Sebelum mendaftar, penting untuk memahami persyaratan ini dengan seksama.

Berikut adalah syarat pendapatan orang tua untuk KIP Kuliah tahun 2024:

BACA JUGA:Inilah Manfaat dan Syarat Mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!

BACA JUGA:Jika Punya KIP Sekolah, Perlukah Mendaftar KIP Kuliah? Yuk, Cari Tau Disini!

- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak melebihi Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor dibagi dengan jumlah anggota keluarga dan tidak melebihi Rp 750 ribu.

- Adanya bukti bahwa keluarga termasuk dalam golongan miskin atau tidak mampu, yang bisa berupa surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal dari tingkat desa atau kelurahan.

Syarat-syarat di atas berlaku jika pendaftar tidak memenuhi salah satu dari 4 persyaratan berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari kementerian yang berwenang, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Calon penerima berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

BACA JUGA:PENTING! Bagi Siswa yang Tidak Terdaftar di DTKS atau P3KE, Bisa Daftar KIP Kuliah 2024?

Kategori :