JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat Ramadan semakin dekat, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di bawah Kementerian Agama telah mengeluarkan pedoman mengenai pembelajaran siswa selama Ramadan.
Pedoman ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada semua Kepala Madrasah, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
"Pelaksanaan pembelajaran ditangguhkan pada hari pertama puasa Ramadan. Hal ini mengikuti keputusan pemerintah berdasarkan penentuan awal bulan Ramadan 1445 H," jelas Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto di Jakarta, Senin (4/3/2024).
"Pembelajaran akan dimulai pada hari kedua Ramadan," tambahnya.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Libur Awal Ramadan Bagi Dunia Pendidikan, Guru dan Siswa Perlu Catat
BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Lebaran Resmi dari Pemerintah, Catat Biar Mudik Makin Nyaman
Menyampaikan kepada komunitas akademis madrasah, Sidik mendorong mereka untuk menjadikan Ramadan 1445 H / 2024 M sebagai momentum untuk pengembangan dan penguatan moral peserta didik.
Ramadan seharusnya meninggalkan kesan yang mendalam bagi semua orang.
"Ramadan tidak seharusnya membuat kita malas atau kehilangan semangat dalam mencari ilmu. Sebaliknya, Ramadan seharusnya membangkitkan semangat dan motivasi serta berusaha untuk mencapai tujuan utama menjadi individu yang bertaqwa," tegasnya.
Berikut adalah pedoman pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:
BACA JUGA:Inilah 10 Pekerjaan yang Selalu Siaga dan Tak Mengenal Hari Libur, Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Siapkan 11.870 Tiket Libur Bersama
Kegiatan pembelajaran pada tanggal 1 Ramadan 1445 H / 2024 M ditangguhkan (menunggu keputusan pemerintah tentang awal Ramadan). Siswa akan kembali belajar pada hari kedua Ramadan 1445 H;
Libur pada awal dan akhir bulan Ramadan, libur untuk Hari Raya Idul Fitri, dan hari libur umum akan disesuaikan dengan keputusan pemerintah;
Kegiatan pembelajaran selama Ramadan diarahkan untuk meningkatkan iman, ketakwaan, pemahaman, dan keterampilan dalam beribadah;
Selama Ramadan, setiap madrasah dapat mengadakan program bimbingan ibadah Ramadan dan memperkuat kompetensi keagamaan yang terkait dengan puasa, seperti Pesantren Ramadan atau kegiatan pembinaan agama lainnya;
Penjadwalan jam belajar selama Ramadan ditentukan oleh Kepala Madrasah, sesuai dengan ketentuan pemerintah dan/atau daerah;
Mohon untuk segera menyosialisasikan informasi ini kepada semua Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing untuk implementasi yang tepat.