Berdalih Tidak Punya Uang, Bobol Rumah Curi Dinamo Bekas, Tertangkap dan Dihajar Massa

Senin 04 Mar 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dede Sumeks

Atas perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Plaju menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP.

“Kami masih dalami keterangan tersangka, apalah terlihat aksi serupa di tempat lain. Termasuk menyelidiki identitas rekannya,” pungkas Hendri. (afi/air)

Kategori :