Berikut Persyaratan Penggajian dan Tunjangan PPPK Lulusan 2023, Wajib Lengkapi Berkas ini Agar Gaji Cair

Minggu 03 Mar 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menanti kepastian terkait Surat Keputusan (SK) dan pengangkatan menjadi agenda utama bagi para Peserta  (PPPK) Lulusan 2023.

Setelah melewati tahap tersebut, langkah berikutnya adalah mendapatkan gaji yang mereka layakkan.

Namun, proses ini tidaklah serta-merta, melainkan membutuhkan pemenuhan sejumlah syarat yang harus diikuti.

Seiring dengan pengalaman sebelumnya, proses pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK Lulusan Tahap III memerlukan pengumpulan berkas untuk perekaman data pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS-PPPK Diundur, Baru Mulai April atau Mei

BACA JUGA: Catat Ini Prediksi Waktu Pelantikan PPPK 2023

Hal ini merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 06 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Berkas yang dimaksud meliputi:

Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.

Foto copy Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Sri Mulyani Beberkan Waktu Pembayaran Gaji 13 Tahun 2024, PNS dan PPPK Catat!

BACA JUGA:Usulan Penetapan NIP Tutup 3 Hari Lagi, Tapi Baru Segini NI PPPK 2023 yang Terbit, Bakal Perpanjangan Lagi?

Foto copy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Foto Copy Buku Rekening Bank (Bank BJB).

Kategori :