Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Isian Blangko KP4 dengan melampiri:
a. Foto copy Kartu Keluarga.
b. Foto copy Surat nikah atau akta perkawinan (dilegalisir KUA).
c. Foto copy Akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan (dilegalisir).
d. Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus untuk anak usia di atas 21 tahun (Asli).
e. Bagi PPPK yang menanggung Istri/Suami yang sama-sama sebagai PPPK, ASN, TNI dan Polri agar melampirkan daftar rincian gaji dari instansinya.
Semua berkas tersebut harus dikirimkan ke instansi tempat PPPK tersebut bertugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diketahui, Sebelumnya, para PPPK 2023 telah mengurus Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses penetapan NIP.
Selanjutnya, instansi terkait akan mengajukan usulan penetapan NIP PPPK 2023 dan berkas akan diproses oleh BKN hingga pengeluaran NIP yang bersangkutan.
BACA JUGA:Perpisahan di Hotel, Siswa Dipungut Rp250 Ribu, Untuk Suvenir Guru Rp17,5 Juta
BACA JUGA:Coreng Dunia Pendidikan, Disdik OKI Minta Oknum Guru PPPK Cabuli Murid Diproses Hukum
Setelah NIP PPPK 2023 diterbitkan, proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK 2023 oleh instansi terkait akan dilakukan.
Namun, pelaksanaan SK pengangkatan, dimulainya TMT, tanggal SPMT, dan penerimaan gaji pertama kemungkinan besar akan terjadi setelah perayaan Idul Fitri 2024.
Kepala Kantor Regional BKN II Surabaya, Mohammad Ridwan, menjelaskan, Jika usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2023 disampaikan pada bulan Februari 2024.
"Maka TMT akan dimulai per 1 Maret, diikuti dengan SPMT per 1 April. Gaji pertama akan diterima mulai bulan April."
BACA JUGA:Mayoritas Kekurangan Guru, Tahun Ini dari Sumsel Usulkan Ribuan Orang
Dengan demikian, sementara proses penetapan NIP PPPK telah ditutup, proses selanjutnya termasuk pelaksanaan SK pengangkatan dan penerimaan gaji pertama PPPK masih memerlukan waktu yang lebih lanjut untuk diselesaikan.