Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat' Desak Firli Bahuri Ditahan

Sabtu 02 Mar 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat,(01/03/04). Kedatangannya itu bermaksud untuk mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Samad didampingi eks Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Ia menilai perkembangan kasus pemerasan Firli Bahuri jalan ditempat sejak ditetapkannya sebagai tersangka.

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pasca di tetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad.

Menurutnya, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut meski tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

BACA JUGA:Akui Kesalahan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf atas Pungli

BACA JUGA:MEMALUKAN! Terbukti Terima Uang Bulanan dari Para Tahanan Korupsi. Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat

"Kalau kita lihat di KUHP, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya

"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," sambungnya.

Menurut dia, memang penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.

Namun, Samad mengatakan, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan.

"Di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya 5 tahun diatas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan ditingkat penyidikan oleh karena itu kalo kita merujuk kepada pasal-pasal tersebut maka sangat pantas dan sangat layak kasus Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana pemerasan itu segera dilakukan penahanan," tutupnya.

BACA JUGA:Ziarah Ke Makam Ortu, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali ke di Desa dan Kedapatan Bantu Warga Ngaduk Lempok

BACA JUGA:Lho Kok, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Keduanya terhadap Polda Metro.Ada Apa?

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah dia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali kelima Firli diperiksa sebagai tersangka. Secara keseluruhan Firli telah menjalani enam pemeriksaan di mana dua saat masih berstatus sebagai saksi dan empat ketika sudah menjadi tersangka.

Empat pemeriksaan Firli sebagai tersangka terjadi pada Jumat, 1 Desember 2023, Rabu, 6 Desember 2023, Rabu 27 Desember 2023 dan terakhir Jumat, 19 Februari 2024. Dari keempat pemeriksaan tersangka itu Firli selalu melenggang bebas dan tidak kunjung dilakukan penahanan.

Tags :
Kategori :

Terkait