PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BPPSS) memantau seluruh tahapan rekapitulasi perolehan suara di wilayah Sumatera Selatan.
Dari hasil pantauan tersebut, ditemukan adanya dugaan tidak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang terjadi di kecamatan Mesuji Makmur kabupaten Ogan Komering ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan Dewan Pembina Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan, Sigit Muhaimin SH.MH.
Dalam keterangannya petang tadi (2/3/2024), dugaan tidak pidana pemilu antara lain, adanya dugaan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur kabupaten Ogan Komering Ilir bersekongkol dengan salah satu Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 3 Partai Nasdem Nomor Urut 1 atas Inisial SS.
BACA JUGA:Bongkar Pengelembungan Suara di Sumsel II, Caleg NasDem Desak Bawaslu Tindak Tegas Pelaku!
BACA JUGA:Terindikasi Pidana, Mulai Dibahas Gakkumdu, BP2SS Minta Kasus Kades di OI Jadi Atensi Bawaslu
Dugaan tersebut sesuai dengan adanya temuan MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD-Provinsi tidak sesuai dengan MODEL C.HASIL-DPRD-Provinsi dibeberapa TPS di Kecamatan Mesuji Makmur, yang bersifat terstrukur dan massif yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur.
Selain itu, juga ditemukan dugaan adanya PENAMBAHAN perolehan suara pada Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 3 Partai Nasdem Nomor Urut 1 atas Inisial SS, dan dugaan adanya PENGURANGAN perolehan suara Partai politik dan/atau Calon Legislatif tertentu yang berakibat menguntungkan Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 3 Partai Nasdem dengan Inisial SS yang MERUGIKAN salah satu Partai politik dan/atau Calon Legislatif tertentu.
Berdasarkan dua penjelasannya, Sigit, mengatakan baik ketua ataupun anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur dan/atau Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 3 Partai Nasdem Nomor Urut 1 dengan Inisial SS diduga melakukan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Sigit juga menyebut berdasarkan yang dia sampaikan baik ketua maupun anggota PPK kecamatan Mesuji Makmur diduga melanggar pasal 6 Ayat (3) huruf a. “Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa berkepastian hukum maknanya dalam penyelengaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Junsak Hasanudin Bersama Tim PKB Ajukan Keberatan ke Bawaslu Muba
BACA JUGA:Diduga Ada Penggelembungan Suara, Caleg Demokrat Ngadu ke Bawaslu
Karena itu, Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor: 017/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 pada tanggal 28 Februari 2024.
Dewan Pembina Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan Sigit Muhaimin SH.MH mencurigai adanya aksi penyelewengan suara yang tersusun masif dan sistematik (TSM) yang mungkin melibatkan okum PPK dan Panwascam serta KPPS dan PPS Mesuji hingga berita ini di rilis hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan mesuji makmur belum di bacakan di rekapitulasi terbuka KPU OKI.
Yang di awal di agendakan Tanggal 1 Maret 2024 hal ini menambahkan dugaan kami terhadap pemilu di kabupaten OKI yang sarat dengan dugaan kecurangan.