"Dalam peraturan baru ini, ganja akan dikenali sebagai tanaman yang diatur, membutuhkan izin resmi. Kami akan mendukung budidaya ganja untuk keperluan medis dan kesehatan," tambahnya.
BACA JUGA:4 Negara Ini Menjadi Rumah Kedua bagi Warga Indonesia, Kok Bisa?
Menurut rancangan undang-undang tersebut, mereka yang menggunakan ganja untuk rekreasi dapat dikenakan denda hingga Baht 60.000 atau sekitar Rp 26 juta.
Sementara itu, bagi mereka yang terlibat dalam penjualan ganja untuk rekreasi, produksi resin, ekstrak, atau alat pengasapan dapat dihukum dengan penjara hingga satu tahun atau denda hingga Baht 100.000 (sekitar Rp 43 juta) atau keduanya.
Toko-toko yang telah berizin menjual ganja akan dialihfungsikan menjadi klinik ganja legal, sehingga diharapkan tidak akan ada dampak negatif terhadap pariwisata.
"Perubahan peraturan ini tidak akan berpengaruh pada sektor pariwisata," tandasnya.