Bongkar Pengelembungan Suara di Sumsel II, Caleg NasDem Desak Bawaslu Tindak Tegas Pelaku!

Jumat 01 Mar 2024 - 13:34 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Alfery

"Kami berharap Bawaslu Sumsel segera mengambil tindakan. Jika tidak, kami tidak ragu untuk melapor ke pusat," pungkasnya dengan sikap tegas.

Eddy juga berharap pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 ditegakkan.

“Dimana dalam pasal tersebut mengatur tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata dia. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, memberikan tanggapan. Menurutnya, laporan tersebut masih dalam penelitian.

BACA JUGA:Pengaduan Penggelembungan Suara Membuat Gempar, Caleg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Lapor ke Bawaslu

“Benar, tadi malam sudah kami terima dan kini masih kami teliti,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, ketika dikonfirmasi wartawan. 

Kurniawan menjelaskan, saat ini pihaknya masih memproses kajian awal, apakah laporan sudah terpenuhi atau belum.

“Tentunya, kita akan periksa dulu sudah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Jika semua lengkap akan segera di proses, begitu sebaliknya, jika masih belum lengkap, pihak kami akan memberitahukan kepada pelapor,” ujarnya singkat.

Kategori :