2. Pengemudi di bawah umur yang belum memenuhi syarat untuk mengemudi.
3. Sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
5. Berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol.
6. Melakukan berkendara melawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
8. Kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas dan dimensi yang diizinkan.
9. Penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
10. Kendaraan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian
Operasi Keselamatan 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.
Korlantas Polri menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui Operasi Keselamatan 2024, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.