KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian

KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian. Foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, KAI Divre III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PTKAI yang berada di Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati, Kota Palembang Selasa, 27 Februari 2024

Aset tersebut terdiri dari 1 bangunan rumah dinas PT KAI dengan luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2 beralamat di jalan Ki Merogan no.513 RT 013 RW 002 kel. Ogan Baru Kec. Kertapati Palembang.

Manager Humas KAI Dvre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni  grondkaart nomor 1 tahun1912, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014.

Yakni perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

BACA JUGA:Transformasi Bisnis Pos Indonesia, Penuhi Kebutuhan Logistik di Indonesia dengan Inovasi dan Teknologi

BACA JUGA:Pemeran Pangeran Zuko di Avatar: The Last Airbender Ternyata Keturunan Indonesia, Ini Profil Lengkapnya!

"Dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara,"ujarnya. 

Aida menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.


KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian. Foto: istimewa--

"Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," terangnya.

Sebelum dilakukan penertiban, upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan 1,2 dan 3 ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak tersebut.

BACA JUGA:Vonis Mati Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami, Hakim Sebutnya Pengkhianat Negara dan Polri

BACA JUGA:Film Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari Bakal Berbagi Penonton Lebaran Nanti, Joko Anwar: Gak Masalah!

"Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya, oleh PTKAI" semua tahapan sebelum dilakukan penertiban sudah kami lakukan," tambah Aida.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan