PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, mantap memutuskan hukuman bagi terdakwa Andri Gustami, Kamis, 29 Februari 2024.
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) dengan pangkat terakhir AKP itu, divonis hukuman mati.
Terdakwa Andri terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Andri Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Divonis Mati Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel Melawan, Terdakwa Andri Gustami : Vonis Mandul
Hakim menegaskan terdakwa Andri Gustami yang ditangkap 29 Juli 2023, terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Jaringan yang biasa menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lamsel ini dipimpin buronan internasional, Fredy Pratama. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa Andri, bagi pertimbangan hakim.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa Andri, perbuatannya membantu meloloskan sabu-sabu 150 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama bertentangan dengan semangat pemerintah yang memberantas narkoba.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan korban serta sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara," ujar Lingga. Terlebih barang bukti sabu yang diloloskan sangat besar, 150 kg.
Apalagi saat kejadian, terdakwa Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan.
Sehingga Majelis hakim juga menyebut terdakwa Andri Gustami sebagai pengkhianat Negara dan Polri.
“Sebagai Kasat Resnarkoba (saat kejadian), terdakwa melakukan pengkhianatan kepada pemerintah dan institusi Polri," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Adelia Terlibat, Begini Perannya Dalam Bisnis Narkoba
BACA JUGA:Nikahi Adelia, Ceraikan Istri Sakit-sakitan