Fokus Gaet Pekerja Sektor Informal-Miskin Ekstrem, Muhyidin : Iuran Hanya Rp16.800/Bulan

Kamis 29 Feb 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pada 2026, secara nasional BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan dapat memberikan perlindungan kepada 70 juta pekerja se-Indonesia. Hingga saat ini baru tercapai sekitar 41,5 juta pekerja. 

Khusus wilayah Sumbagsel, dari total 8,9 juta pekerja formal dan informal baru sekitar 3,1 juta pekerja atau 35 persen penduduk terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Meliputi Sumsel, Jambi, Bengkulu, Babel dan Lampung.

 "Khusus wilayah Sumsel, dari total 2,9 juta penduduk yang bekerja maupun yang punya KTP Sumsel tapi bekerja di luar Sumsel. Baru sekitar 1,1 juta pekerja yang terlindungi," ungkap Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin didampingi Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan Hendra Elvian dan Yoga, saat berkunjung ke Kantor Graha Pena, Sumatera Ekspres, kemarin (29/2). 

Pihaknya pun bertekad bisa mengcover dan melindungi para pekerja sebanyak-sebanyaknya sesuai target BPJS Ketenagakerjaan. "Kami dititipkan tugas oleh pimpinan ada tiga hal, di antaranya memberikan perlindungan kepada pekerja sebanyak-banyaknya. Untuk Sumbagsel, target 2024 ini menggaet sekitar 3,4 juta pekerja," terang pria yang baru menjabat kurang lebih dua bulan sebagai Kakanwil ini. 

BACA JUGA:RESMI, Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Meraih Piagam Paritrana Award 2024 Berkat Administrasi dan Pelaporan Data yang

Saat ini, yang jadi fokus Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel yakni para pekerja sektor informal dan pekerja dari kalangan keluarga miskin ekstrem. “Kami jemput bola, bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, sudah ada aturannya, mereka ini bisa discover sebagai peserta dengan dana APBD,” jelas Muhyidin.

Per orang tidak besar iurannya. Hanya Rp16.800. kalau setahun kurang lebih Rp200 ribu. Sudah dapat dua manfaat yakni JKK dan JK. “Kalau terjadi kecelakaan atau kematian pada warga itu, maka keluarganya akan mendapatkan manfaat dari program ini,” bebernya.

Beberapa pemda yang sudah menerapkan kebijakan itu yakni Pemkab Muba, Mura, dan OKU. “Ketiga pemda ini kalau tidak salah masuk dalam penilaian penghargaan Paritrana Award,” tambahnya. 

Dalam upaya memasifkan penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan, saat ini telah direkrut kurang lebih 400-an  masyarakat sebagai mitra. Mereka perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajak para pekerja jadi peserta. “Kami juga turun ke pasar-pasar menjaring peserta dari kalangan pedagang, pelaku usaha mikro dan kecil,” tutur Muhyidin. 

BACA JUGA:Loker Anyar, Lur! BPJS Kesehatan Mengajak Pencari Kerja untuk Bergabung, Simak Batas Akhir Pendaftaran!

BACA JUGA:Keren, Pj Bupati H Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja

Secara umum, ada lima program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKK manfaatnya berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Rincian manfaat yang didapat, tanggungan biaya perawatan tanpa batas, santunan meninggal 48 kali upah. Jika cacat total tetap, dapat santunan 56 kali upah. Ada juga beasiswa untuk 2 anak maksimal Rp174 juta. Juga ada santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah bulan berikutnya sampai sembuh. 

Untuk JK, manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman besarnya Rp42 juta. Lalu ada beasiswa pendidikan anak Rp174 juta.

Tags :
Kategori :

Terkait