Fokus Gaet Pekerja Sektor Informal-Miskin Ekstrem, Muhyidin : Iuran Hanya Rp16.800/Bulan

Kamis 29 Feb 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

Lalu, JHT, program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ada lagi JP, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Terakhir, JKP, jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:RSUD dr Sobirin Kembali Jalin Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Terbaru! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

“Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” jelasnya.

General Manager Sumatera Ekspres, Hj Nurseri mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dan jajaran yang telah berkunjung ke Graha Pena.

"Semoga kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan Sumeks Group dapat terus berlanjut, bahkan bisa lebih ditingkatkan lagi," imbuhnya. Turut hadir Pemimpin Redaksi Sumatera Ekspres, Martha Hendratmo, Pimred Sumeks.co, Dwitri Kartini, dan perwakilan Sumatera Ekspres Group lainnya. (kms/fad/)

 

Tags :
Kategori :

Terkait