PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tersangkut kasus dugaan menerima gratifikasi, oknum ASN Inspektorat Sumsel Edi Kurniawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Terkait kasus dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang.
Terdakwa dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, Kamis, 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Kejati Tahan Dua Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
Dalam dakwaannya JPU Kejari Palembang, menerangkan jika terdakwa Edi Kurniawan merupakan ASN Inspektorat Sumsel dengan jabatan sebagai Kabid Investigasi Inspektorat.
Dalam kasus gratifikasi ini, terdakwa mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Palembang. Terdakwa didakwa telah menerima gratifikasi dari terdakwa Slamet, untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang.
"Terdakwa Edi Kurniawan sebagai penyelenggara negara ASN di Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, telah menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatasnamakan Kejaksaan," beber JPU, kemarin.
Terdakwa juga diduga telah menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi di SMAN 19 Palembang, yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang.
JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Boby H Holomoan Sirait, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Palembang.
“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp20.500.000 dari terdakwa Slamet selaku mantan Kepala SMAN 19 Palembang," tegas JPU.
Terdakwa Edi Kurniawan selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara.
BACA JUGA:Korupsi Baru, Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen Naik Penyidikan KPK. Sosok Tersangka Masih Rahasia
BACA JUGA:Ternyata! PPK Tak Lakukan Laporan Berjenjang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur
Berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/air)