OKI, SUMATERAEKSPRES.ID - Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, diguncang laporan warga terkait aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung secara rutin.
Meskipun Kades membantah adanya kegiatan tersebut, namun resah warga akhirnya memicu tindakan dari Polsek Lempuing Jaya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya terhadap kegiatan sabung ayam yang terus beroperasi tselama lebih dari satu tahun.
Meskipun demikian, ketakutan dan ketidaktahuan akan pelaku di balik aktivitas tersebut membuat warga enggan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:8 Langkah Bijak dalam Menentukan Gaji Sesuai Pengeluaran
Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan sebelumnya, namun tidak berhasil menangkap pelaku judi sabung ayam.
"Kami terus berupaya menindaklanjuti laporan tersebut, dan kami juga melibatkan unit Pidum dan Jatanras Polres,"ujar Kapolsek, Selasa, 27 Februari 2024.
Pada aksi terbarunya, Polsek berhasil membongkar arena sabung ayam yang terletak dalam kebun karet di Desa Sungai Belida.
Meskipun tidak ada pemain yang berhasil ditangkap, tindakan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum.
BACA JUGA:8 Langkah Bijak dalam Menentukan Gaji Sesuai Pengeluaran
BACA JUGA:8 Tips Memilih Kacamata yang Cocok untuk Gaya dan Kebutuhan
"Juga memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat,"pungkasnya.
Namun, Kades Sungai Belida, Yuliah, tetap membantah adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayahnya, meskipun laporan dari warga menunjukkan sebaliknya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan atas transparansi dan keterlibatan pemerintah desa dalam menangani masalah yang melibatkan kepentingan publik.