Waduh, Pesta Musik Remix hingga Pukul 01.30 WIB, Polisi Bubarkan Paksa, Cegah ’Cinderella’ Overdosis Lagi

Senin 26 Feb 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dandy

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Tidak ingin ada ”cinderella-cinderella” lain yang tewas overdosis (OD) narkoba, aparat Polsek Muara Beliti membubarkan pesta hiburan yang memainkan musik remix. Apalagi musik pengundang narkoba itu melanggar aturan, main sampai pukul 01.30 WIB.

“Selain memutar musi remix dan melewati batas waktu pukul 23.00 WIB sesuai kesepakatan Forkopimda Musi Rawas, kegiatan ini juga tidak ada izin dari Kepolisian," tegas Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi.

Pembubaran itu berlangsung di tempat hajatan warga, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin, 27 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. “Kami sesalkan ini masih terjadi, padahal sudah kami berikan imbauan dan larangan,” cetusnya.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, menambahkan untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas telah diberikan maklumat dan imbauan, untuk tidak melaksanakan pesta malam, dengan musik remix.

BACA JUGA:Tragis! Sopir Gran Max Tewas di Tempat Usai Tabrak Honda Accord di Simpang Polda Palembang

BACA JUGA:RSMH Cangkok Ginjal Ke-6, Pendonor Ibu Kandung

“Karena situasi itu dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Seperti peredaran narkoba dan minuman keras, serta dapat memicu aksi kriminalitas dan lainnya," sebut Andi. Jika masih ada warga yang melanggar imbauan itu, tentu akan dilakukan langkah tegas.

"Akan kami ambil tindakan pembubaran paksa, dan dipidanakan," tegas alumni Akpol 2003 itu. Kepada masyarakat yang mengetahui ada pesta musik remix atau pesta malam sejenis lainnya, Andi mengimbau agar segera menginformasikan ke nomor banpol Polres Mura 0811-7884-110. (zul/air)

 

 

Kategori :