PALEMBAMG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan telah mengambil langkah tegas dengan menutup dua lokasi galian tanah di Kecamatan Gandus, tepatnya di Jalan Talang Kemang dan Jalan Talang Kepuh.
Tindakan ini diambil setelah diduga pemilik lahan melakukan kegiatan penggalian tanah dan batuan tanpa izin yang diperlukan dari otoritas terkait.
Kabid Dinas ESDM Sumsel Regional Palembang dan Banyuasin, Lusi Supriyadi, mengungkapkan bahwa penutupan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalian di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pihaknya menemukan dua lokasi yang melakukan kegiatan penggalian tanah tanpa izin yang sesuai.
BACA JUGA:Aksi Damai Masyarakat Lahat: Perjuangan Melawan Dampak Negatif Galian C
BACA JUGA:Senator Sumsel Minta Pemda Lahat Tertibkan Tambang dan Galian Ilegal
"Maka dari itu, kami telah menyegel kedua lokasi tersebut dan melarang segala aktivitas di sana hingga izin yang diperlukan telah dilengkapi," ujarnya kepada media saat diwawancarai pada Senin (26/2).
Kedua lokasi yang disegel tersebut merupakan milik HN dan JN, masing-masing dengan luas sekitar 3 hektar.
Menurut Lusi, investigasi mereka menunjukkan bahwa aktivitas penggalian telah berlangsung selama lebih dari satu minggu tanpa izin resmi dari Dinas ESDM Sumsel.
Kedua pemilik lahan telah diberi surat peringatan untuk segera melengkapi izin operasional mereka.
BACA JUGA:Bekas Galian Tambang Tak Kunjung di Reklamasi, Warga Resah
BACA JUGA:Bastari: Jangan Asal Galian Jalan
Lusi juga menyoroti kerugian yang diderita negara akibat kegiatan ilegal ini. Diperkirakan negara kehilangan puluhan juta rupiah dari retribusi pengangkutan tanah.
"Kerugian akibat tidak adanya izin operasional mencapai lebih dari Rp 50 juta. Kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian besar bagi negara," tambahnya.
Kapolsek Gandus, AKP Irwan Sidik, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah turut serta dalam proses pengamanan selama pelaksanaan penyegelan oleh Dinas ESDM.
Dia menekankan bahwa proses perizinan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Dinas ESDM Sumsel dan kepolisian bertanggung jawab untuk memastikan situasi di lapangan tetap aman dan kondusif.
Penutupan dua lokasi galian tanah ini menjadi peringatan bagi pemilik lahan dan pengelola untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta menghormati proses perizinan yang ada.
Dengan langkah tegas ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal di sektor pertambangan dan mendorong kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.