Dengan adanya dugaan pergeseran perolehan suara ini tambah Supriono, kursi PKS di Dapil 1 terancam hilang.
Sebab Partai Gerindra berpotensi meraih dua kursi karena adanya penambahan suara tersebut.
"Sesuai mekanisme yang ada, kita masukan laporan ke Bawaslu. Untuk hasil selanjutnya, akan kita tunggu prosesnya seperti apa," bebernya.
Lanjut kata dia, pihaknya meminta karena kesalahannya terdapat di tingkat kecamatan maka agar dapat diselesaikan di PPK.
"Karena jika berdasarkan form C yang ada kami memperoleh kursi urutan yang kesembilan DPRD Kabupaten OKU Timur Daerah Pemilihan I," ujarnya.
Maka pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten OKU Timur serta meminta agar dilakukan Rekapitulasi Ulang untuk beberapa TPS.
Diantaranya TPS 03 Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, TPS 02 Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, TPS 03 Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, TPS 04 Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura.
"Harapan kami Bawaslu Kabupaten OKU Timur berkenan memeriksa dan memutus perkara Pelangaran Administrasi Pemilu yang terjadi di Kecamatan Martapura," harapnya.
BACA JUGA:THN AMIN Sumsel Laporkan 24 Kasus Pelanggaran ke Gakkumdu, Ada Apa?
Pihaknya juga berharap agar laporan yang mereka layangkan bisa diproses dengan profesional dan seadil-adilnya.
Sehingga perolehan hasil suara PKS yang semestinya ada dì C1 Plano bisa sama dengan hasil D1 hasil Pleno PPK.
Sebab jika tidak, hal ini tentu merusak proses demokrasi yang ada. Dan merusak kondusifitas Pemilu damai, aman serta jujur dan adil.
"Intinya kita mempertahan hak kita. Yang ada di C1 plano itu jangan sampai dirubah-rubah. Dan kita PKS tidak akan merugikan pihak lain," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Batas Maksimal Rekapitulasi ditingkat PPK, Batas Maksimal 2 Maret
Dalam laporannya pihak DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten OKU Timur menyertakan bukti berupa dokumen