PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejadian tragis mengguncang Kelurahan Kemang Agung, ketika Adios Pratama (38) menjadi korban pembunuhan yang kejam, tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Tim gabungan Unit Pidum - Tekab 135 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Kertapati berhasil mengamankan dua pelaku, Imam Basri (25) dan Marhan (31), hanya lima jam setelah peristiwa mengerikan itu terjadi.
Kronologis peristiwa dimulai dari perselisihan antara korban dan pelaku, Imam Basri, terkait masuknya pecahan batu ke rumah pelaku.
Perselisihan itu mencapai titik klimaks ketika korban menampar Imam Basri. Tanpa menunggu, Imam Basri segera kembali dengan sebilah pedang.
BACA JUGA:Beredar Kabar Ketua KPUD Muratara Dibacok, Kapolres-Dandim Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Linmas Pembacok Ketua KPPS Mengaku 2 Kali Kesal, Ini Pemicunya
Dia didampingi oleh Marhan yang membawa pisau saat sedang memancing di dekat rumahnya.
Bertemu kembali dengan korban, situasi cepat memanas, dan korban akhirnya terluka parah setelah dibacok berulang kali.
Meskipun pada bacokan pertama korban tidak terluka, serangan berikutnya dari kedua pelaku menyebabkan korban tewas di tempat kejadian dengan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
"Mereka merasa tersinggung dan sakit hati karena konfrontasi dengan korban. Imam Basri, yang ditampar oleh korban, kemudian memutuskan untuk membalas dengan membawa pedang."
BACA JUGA:Masih Diburu Polisi, Imbau Linmas Pembacok Ketua KPPS agar Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Oknum Linmas di 30 Ilir Tega Bacok Ketua KPPS, Cuma Gara-gara Ini!
"Setelah pertemuan kedua, situasi memanas dan Imam Basri langsung menyerang korban," ungkap Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan.
Usai aksi brutal mereka, kedua pelaku segera melarikan diri, namun berhasil ditangkap dalam waktu singkat oleh pihak berwenang.
Bersama dengan penangkapan, polisi berhasil menyita senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Imam Basri dan Marhan kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana, dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tragedi ini meninggalkan kesan mendalam di masyarakat setempat, mengingat kebrutalan aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Semoga hukum dapat menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya yang tertimpa musibah ini.