RESMI, Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Minggu 25 Feb 2024 - 14:27 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

Rizzky menegaskan, "Proses kepesertaan JKN saat pembuatan SKCK tidak dikenai biaya."

BACA JUGA:Mantan Istri Alves Hapus Surat Minta Maaf di Medsos

BACA JUGA:Pep Guardiola Ngebet Gelandang West Ham, Lucas Paqueta

Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa prosedur yang harus diikuti selama periode uji coba ini:

1. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif

Aktivasi kepesertaan dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

 Pendaftaran dalam Program REHAB BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, untuk memberikan keringanan pembayaran iuran secara bertahap.

3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan

Kepesertaan dapat diaktifkan dengan mengalihkan status kepesertaannya menjadi peserta mandiri melalui chat Pandawa di WhatsApp.

BACA JUGA:Misi Tuntas, Bambang Gunawan DPO Pembunuhan Yuliani Tahun 2021 Tertangkap di Pulau Jawa

BACA JUGA:Mendesak, MU Butuh Tiga Pemain di Tiga Posisi ini

4..Tidak aktif karena akan melanjutkan pendidikan

Pemohon yang masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mengakses chat Pandawa di WhatsApp, dengan menyertakan bukti keterangan kuliah atau bukti pembayaran uang sekolah terakhir.

Rizzky menegaskan bahwa walaupun belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. 

Namun, mereka harus segera mendaftar atau mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan secara bersamaan dengan proses pembuatan SKCK. 

Kategori :