BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unsri Ditangkap, Keluarga Korban: Nyawa Dibalas Nyawa!
Pelaku dan korban juga sudah deal. Apabila korban bisa memuaskannya, pelaku akan memberinya uang Rp1 juta.
“Sebaliknya jika korban tidak bisa memuaskan pelaku, korban yang harus memberikan uang Rp1 juta,” bebernya.
Semua peralatan untuk berhubungan itu sudah dikirimkan ke pelaku, baru korban datang ke Cianjur. Pelaku datang mengendarai sepeda motor.
Setelah bertemu di parkiran hotel, mereka memesan kamar dan masuk. Saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut, korban diikat atau dililit menggunakan kain dan lakban.
“Namun pada saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut, ternyata korban ini kencing, mengenai wajah pelaku. Sehingga membuat pelaku marah,” tuturnya.
BACA JUGA:Terlibat Pembunuhan Driver Ojol, Gandi Baru Serahkan Diri setelah Anak Kedua Lahir
BACA JUGA:Mayat Pria Tak Bercelana Bersimbah Darah, Korban Pembunuhan, Di Sini Luka Bacoknya
Pelaku yang emosi, mengencangkan ikatan lakban tersebut pada leher korban, dan wajah. Kemudian ditinggalkannya pergi keluar kamar. “Korban ditinggalkan dalam keadaan lemas,” tambah alumni Akpol 2003 itu.
Esok harinya, pelaku menghubungi pihak hotel untuk menyampaikan bahwa ada tamu hotel yang butuh bantuan di kamar tersebut.
Sehingga petugas hotel masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban sudah meninggal dunia. “Korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi sudah meninggal," ucapnya
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang tak jauh dari hotel tersebut.
Berkat kerjasama Satreskrim Polres Cianjur, Ditreskrimum Polda Jabar, dan Polsek Pacet.
Untuk motif pembunuhannya dikarenakan pelaku kesal wajahnya dikencingi korban. “Perlu saya sampaikan di sini, bahwa pengakuan pelaku dia sudah lebih dari 10 kali melakukan kegiatan perilaku menyimpang ini. Namun cara lebih ekstrim baru kali ini,” tambahnya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unsri Ditangkap, Keluarga Korban: Nyawa Dibalas Nyawa!
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Hakim Kembali Tunda Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Aszhari Kurniawan.