Mulai 1 Juli, Pemerintah Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Catat Prosedurnya

Jumat 23 Feb 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Proses pemadanan atau validasi dapat dilakukan dengan mudah oleh wajib pajak melalui situs pajak.go.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Kategori :