JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus menggulirkan reformasi di sektor perpajakan, dengan fokus pada reformasi regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu langkah implementasi penting dari regulasi ini adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menyatakan, "Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan."
Pernyataan ini disampaikannya pada Forum Tematik Bakohumas "Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP", yang diadakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Rabu (21/2/2024).
BACA JUGA:ASN Muba Harus Menjadi Role Model Bagi Masyarakat dalam Hal Kepatuhan Perpajakan
BACA JUGA:Imbau ASN Wajib Patuh Pajak
Nufransa menegaskan bahwa perubahan NIK menjadi NPWP adalah bagian penting yang harus dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan.
Dalam PSIAP, NIK akan menjadi identifikasi umum yang digunakan.
"Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini," ujarnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
BACA JUGA:Harga OTR di Jakarta Rp60 Juta, Motor Neu Green Cawapres Gibran Sold Out. Pajaknya Cuma Segini
"Pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN)," ungkap Deni.
Dia juga menambahkan bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan dijadikan NPWP penuh bagi orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
"Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak," jelas Deni.