Catat 5 Probis Terdampak WP dan Manfaatnya

Mohammad Fauzan Hardiwirawan Fungsional Penyuluh Pajak-Foto: Ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun 2024 di depan mata. Banyak peristiwa penting menanti ditahun itu. Diantaranya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merilis Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). 

Kehadiran PSIAP di tahun 2024 tidak datang tiba-tiba. PSIAP diagendakan dan menjadi bagian pilar Reformasi Perpajakan Jilid III. Sejak dicanangkan di tahun 2017, ada lima pilar Reformasi Perpajakan Jilid III diantaranya Organisasi, SDM, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data. 

PSIAP dibuat sebagai upaya memperbaharui sistem administrasi perpajakan melalui desain ulang proses bisnis yang didukung perbaikan teknologi informasi dan basis data.  Proses bisnis to be diharapkan lebih sederhana, lebih efektif, efisien, akuntabel, berbasis IT, dan terintegrasi. Sehingga pihak pemangku kepentingan seperti Wajib Pajak dapat merasakan manfaat seperti kemudahan, layanan berkualitas dan biaya kepatuhan rendah. 

Proses Bisnis To Be Wajib Pajak

Implementasi PSIAP tentu saja ada proses bisnis yang berdampak ke Wajib Pajak. Ada lima proses bisnis yang berdampak pada Wajib Pajak diantaranya pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan. 

BACA JUGA:Pajak Reklame Terdampak Iklan Politik, Perolehan 4 Sektor Pajak Rendah

BACA JUGA:Administrasi Perpajakan Belum Optimal

Pertama, Proses Bisnis Pendaftaran. Pendaftaran merupakan langkah awal agar dapat memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak sebagai Wajib Pajak.  Sampai dengan saat ini, calon Wajib Pajak hanya dapat mendaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat domisili dan saluran pendaftaran terbatas pada pendaftaran secara tatap muka dan pendaftaran secara online. Kedepan pendaftaran lebih mudah, calon Wajib Pajak dapat mendaftar di semua KPP, tidak hanya tatap muka dan secara online tetapi juga melalui layanan Call Center. Bagi Orang Pribadi pendaftaran lebih mudah dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan.

Kedua, Proses Bisnis Pembayaran. DJP konsisten dan terus memperbaharui proses bisnis pembayaran. Di tahun 2016, DJP menganti Surat Setoran Pajak (SSP) dengan e-billing dan juga memperluas kanal pembayaran tidak hanya melalui Kantor Pos dan Bank Persepsi tetapi dapat dilakukan pada beberapa e-commerce. Pada proses bisnis to be, Wajib Pajak dipermudah dengan fitur satu kode billing, satu masa pajak untuk berbagai jenis pajak. Jadi tidak perlu repot untuk membuat banyak kode billing untuk berbagai jenis pajak. 

Ketiga, Proses Bisnis Taxpayer Account Management. Penyediaan informasi Wajib Pajak pada aplikasi perpajakan exist masih terbatas. Misalkan, Wajib Pajak tidak tahu persis jumlah pembayaran untuk setiap jenis pajak atau histori pelaporan pajaknya. Dimasa mendatang, Wajib Pajak leluasa mendapatkan informasi perpajakannya. Tidak perlu menghubungi KPP untuk tahu rekapitulasi pembayaran pajak atau historis pelaporan pajak. 

Keempat, Proses Bisnis Penyampaian SPT. Penyampaian SPT kedepan akan lebih mudah dan lebih valid. Karena didukung prepopulasi dan validasi atas data pemotongan dan pemungutan. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengumpulkan bukti pemotongan dan pemungutan untuk melengkapi SPT.  Tidak hanya itu, Wajib Pajak tidak perlu lompat ke aplikasi pembayaran dan pelaporan setelah selesai dengan aplikasi pembuatan faktur pajak. Karena proses penyampaian SPT akan didukung integrasi proses mulai dari persiapan, penyampaian, pengolahan dan proses pembayaran pajak dalam satu aplikasi. 

BACA JUGA:Lampaui Target tapi 4 Sektor Pajak Masih Rendah, Ternyata Ini Penyebabnya!

BACA JUGA: Manfaatkan Pemutihan Pajak di Last Minute, Sehari Kantor Samsat Layani 1.200 Kunjungan

Kelima, Proses Bisnis Layanan Perpajakan. Saat ini untuk mengetahui progress permohonan, Wajib Pajak harus menghubungi KPP atau Kanwil. Nantinya, melacak progress permohonan dapat dilakukan melalui portal Wajib Pajak dengan mengunakan fitur e-tracking. Tentu saja bukan hanya fitur e-tracking tapi juga perluasan kanal yang terintegrasi (click, call dan counter) dan simplifikasi persyaratan permohonan menjadi fitur pada proses layanan perpajakan,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan