PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih mendapat laporan serius dari partai Gerindra terkait pemilihan umum di Kota Prabumulih.
Pengaduan ini disampaikan oleh Deni, perwakilan Gerindra, yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran pemilu di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Setelah menerima laporan ini, Bawaslu segera mengambil tindakan dengan menggelar sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang dilaporkan oleh partai Gerindra.
Sidang tersebut digelar di sentra Gakumdu Bawaslu kota Prabumulih pada Jumat (23/2) dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor.
BACA JUGA:Ini Dia Cara Agar Rumah Bebas Tikus Tanpa Racun, Gunakan 5 Trik Jitu Ini!
BACA JUGA:Tak Ada Dasar Hukum, Pakar Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo Hanya Gimmick Politik
Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, didampingi oleh dua anggota Bawaslu, Bery Andika SE dan Lia Siska Indriani SPd, memimpin sidang tersebut dengan ketat.
Salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah kasus di TPS di Desa Pangkul, di mana seorang pemilih diduga membawa pulang surat suara setelah mencoblos, dan kemudian melaporkan hal ini kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Afan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (26/2/2024) untuk pembuktian dari pelapor dan terlapor. Dia juga menambahkan bahwa kasus ini bukan satu-satunya yang masuk ke Bawaslu Prabumulih selama pemilu, namun saat ini baru satu pengaduan yang mereka terima.
"Pengaduan yang baru satu ini langsung kita tindaklanjuti," ujar Afan.