BACA JUGA:Langkah Awal Pj Wali Kota Lubuklinggau: Hancurkan 7,4 Kg Sabu-sabu dan Obat-obatan Ilegal
Dari 607 butir pil ekstasi itu, terdiri dari 536 butir warna biru dan 71 butir warna cokelat. Menurut pengakuan tersangka, narkoba itu miliknya untuk dijual kembali.
Sehingga tersangka terindikasi sebagai pengedar narkoba pil ekstasi, juga dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kur/air)
Kategori :