Rapat Paripurna Ke LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Empat (4) Raperda Provinsi Sumsel
Menanggapi penjelasan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, terkait empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disahkan. Senin kemarin (13/2), digelar sidang Paripurna lanjutan Ke LXI (61). Kali ini giliran mendengar pandangan Fraksi-Fraksi tentang perubahan atas peraturan. Pada Paripurna ke-LXI, dipimpin oleh wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, HM Giri Ramanda N Kiemas,SE, MM serta dihadiri wakil Gubernur Sumatera H Mawardi Yahya. Pandangan fraksi, kali ini dibacakan 9 perwakilan fraksi terhadap Raperda yang tengah dibahas. Keempat Raperda yang tengah dibahas antara lain, tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah., Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024 serta Raperda tentang Tata Cara Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043. Umumnya pandangan fraksi sama. Dan Sembilan fraksi yang membacakan tersebut meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini dapat memberikan jawaban dari pertanyaan mereka. Kesembilan fraksi yang menyampaikan pandanganya antara lain fraksi Golkar di bacakan Rizal Kenedy. SH. MH., Adapun pandangan fraksi antara lain, Fraksi Golkar dibacakan anggota Fraksi Rizal Kenedy, dinyatakan Raperda tentang Penyelenggraan Perlindungan dan Pengeloaaan Lingkungan Hidup. Hal ini perlu lantaran dibeberapa daerah seperti Empat Lawang, Muara enim dan Oku Selatan banyak terjadi bencana tanah longsor. Ini diakibatkan perubahan alih fungsi lahan. Pertambangan kebun, pertanian dan rumah. Sedangkan untuk pajak daerah pajak daerah dan restribusi daerah, diharapkan memiliki Langkah serta inovasi kedepan. Untuk pembangunan pemukiman diharapkan adanya pemukiman warga yang layak huni. Sedangkan pada ESDM tambang tanpa izin (Peti) yang paling banyak pemerintah harus tegas. “Ada konflik horizontal. Kualitas air di sungai rendah. Penelitian di-73 titik sungai, ada penurunan diakibatkan aktifitas pertambangan. Rizal juga menjelaskan adanya aktifitas angkutan batubara, dari Muratara ke provinsi Bengkulu. “Kami mempertanyakan tim pengawasan dan pengendalian batubara. Jangan tutup mata, karena kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Agar tidak terjadi kerusakan lingkungan harus ada kerjasama dengan APH. Dan berikan sanksi tegas perushaan ileggal yang merrusak lingkungan,” pintanya. Untuk pajak daerah dan restribusi daerah sendiri, fraksi Golkar mengharapkan adanya Langkah serta inovasi. “Saat ini banyak aset daerah tidak dikuasai secara fisik. Pemprov harus berkomitmen terus kelola aset agar dapat meningkatkan PAD,” ungkapnya. Sedangkan pada Raperdana Pembangunan pemukiman dan pengembangan perumahan harus terus dilakukan RPJMD. Dengan memanfaatkan kualitas pemukiman dan perumahan. Pengurangan wilayah kumuh serta adanyaprogram renovasi rumah tidak layak huni. Sedangkan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah, 2023 2043. Merupakan upaya tata ruang dengan memperhatian pembangunan yang strategis. Dukungan pembangunan terintegerasi. “Karena saat ini banyak pelanggaran RTRW. Misal lahan pertanian dialih fungsi. Pelanggaran tata ruang, pembangunan mall, toko dan perumahan. Tanpa menyisakan drainase dan ruang air. Kita menilai, belum optimal manfaatkan sistem informasi RTRW. Disini Pemprov harus mengambil Tindakan tegas,” harapnya. Pandagnan Fraksi PDI Perjuangan, dibacakan, Dedi Sipriyanto. S.Kom, MM, mengharapkan empat Raperda termasuk kebijakan public yang harus dijalankan. PDI Perjuangan sendiri, lebih mempertanyakan urgensi mendasar perlindungan pengelolaan lingkungan hidup? Berharap hal ini dapat dijelaskan sejelas jelasnya. Sedangkan untuk Raperda kedua Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, berharap dapat menunjang legitimasi bagi upaya maksimalisasi objek pajak. Serta menunjang program pemulihan. Pada Raperda ketiga yakni Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman. PDI Perjuangan berharap tujuan menjani perumahan dan layak huni, sehat, terpadu dan bekelanjutan serta ramah lingkungan. Sedangkan terkait RTRW, PDI Perjuangan berpandangan sangat dibutuhkan rencana komphrehensif dan keterlibatan masyarakat. Mengenai urgensi mendasar, komitmen Pemprov jika berdampak kepada masyarakat. Juga daerah resapan air sangat mungkin beralih fungsi. “Hàrus dilakukan teliti dan berhati hati. Contoh penimbunan Keramasan Kertapati Palembang. Jangan sampai untuk mengakomodir kepentignan perorangan atau kelompok,” ujarnya. Fraksi Gerindra, yang disampaikan oleh Raden Gempita SH mengatakan Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup. Tentang cipta kerja dengan tujuan, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Adanya keselarasan antara manusia dan lingkungan hidup. Dimana agar mematuhi kelestaraian lingkungan hidup. Begitu juga, terhadap pelaku usaha harus sesuai dengan izin usaha. Sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan. Mengenai adanya operasional angkutan batubara dari Muratara ke provinsi Bengkulu, Langkah apa yang bakal dilakukan untuk penertiban. Begitu juga permasalahan rencana pembangunan pengembangan pemukiman Gerindra juga memohon penjelasan dari eksekutif. Sedangkan untuk Raperda RTRW, Gerindra, meminta agar adanya pelibatan masyarakat, akedemisi dan lainnya. “Kita menyatakan 4 raperda dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” kata Raden. Dari Fraksi Demokrat, disampaikan Tamtama Tanjung, perlu adanya persetujuan mengenai pengendalilan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup serta meminta penjelasan. Sedangkan terhadap Raperda restribusi daerah? Hubungan tentang pemerintah pusat dan daerah. “Mewajibkan pemerintah provinsi, dalam melakukan penyesuaian. Upaya apa yang diambil untuk memaksimalkan pajak daerah,” jelasnya. Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan rumah layak, Demokrat meminta masyarakat agar lebih mandiri. Fraksi PKB, melalui Antoni Yuzar. SH. MH, mengatakan PKB akan terus memberikan kontribusi maksimal. Dalam hal Raperda pengelolaan lingkungan hidup PKB mendukung, karena dapat berikan arahan dan pedoman kepada pemerintah daerah. Namun pemerintah juga harus memiliki strategi yang jelas. Untuk Raperda pajak daerah dan restribusi, hal yang harus dilakukan memperhatikan keadilan dan keseimbangan bayar pajak. “Pelaksanan harus transparan. Agar warga ada kepercayaan terhadap pemerintah. Bagaimana peningkatkan PAD untuk dapat memastikan sistem efektif dan efisien,” kata dia. Dalam pandangan terhadap Raperda pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Provinsi Sumsel, pihaknya sendiri memberikan apresiasi mengenai rancangan pengembangan pembangunan kawasan pemukiman. Rencana pengembangan baik dan tepat sasaran akan dipenuhi oleh pemerintah. Dan kedepan apa upaya Pemprov agar warga dapat fasilitas PLN serta air bersih. Mengenai RTRW 2023-2024, PKB juga menyambut baik komitmen Pemerintah Provinsi SUmsel untuk memajukan wilayahnya. Namun dengan memperhatikan aspek pembangunan yang berkesinambungan. “Ketika SDA dan lingkungan seiring pembangunan dan lingkungan hidup. Antara lain, upaya kongkret untuk menjaga kesinambungan dan kesinambungan dalam RTRW. Keterlibatan masyarakat. Fraksi Nasdem, disampaikan H. Nopianto, S.Sos, MM, mengatakan diharapkan 4 Raperda dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat. Dengan sistem otonomi daerah yang dapat menata daerah sendiri. Melalui Raperda nantinya, juga diharapkan dihasilkan Raperda ditetapkan mengelola lingkungan hidup seperti apa implementasi nanti. Sedangkan untuk pajak daerah dan restribusi daerah, diminta penjelasan bagaimana cara meningkatkan PAD. Raperda pembangunan perumahan pemukiman juga Nasdem, meminta penjelasan. Karena dalam dinamika masyarakat dan kebijakan. Dimana saat ini kebutuhan akan rumah rakyat tinggi. Diharapkan Pemprov mendukung dalam mencukupi rumah layak. Dukungan diberikan perbaikan pemukiman dalam perizinan kelompok berpenghasilan rendah. Sedangkan untuk RTRW diharapkan tepat sasaran, efektive, efisien ekonomis sesuai dengan pemerintahan yang baik. Sebaiknya dilakukan dengan praktik empiris. Fraksi PKS, disampaikan Ustad Ahmad Toha. S.Pd.i., M.Si., mengatakan perda merupakan paying hukum untuk mencapai pembangunan daerah. Dimana PKS sendiri memberikan apresiasi pengelolaan lingkungan hidup. Demi keberlangsungan kehidupan generasi sekarang dan mendatang. Harus menyelamatkan lingkungan hidup. Ramah lingkungan dan berkelanjutan. Menyoal pajak dan restribusi daerah melakukan penyesuaian. “Tidak bebani masyarakat,” ujarnya. Sedangkan untuk masalah pemukiman diharpakan adanya kerja good government dan segera terealisasi. Begitu pula terhadap Raperda RTRW, pemenrintah dapat bertindak sebagai fasilitator. Dan masyarakat pembangunan dan memperhatikan potensi biaya lokal. Dapat dikembangkan maka potensi kesenjangan dapat dikurangi. Selain itu, harus ada sinkronisasi. Juga pertumbuhan tapal batas, agar tidak ada koflik dan kesenjangan antar daerah. Fraksi PAN, dibacakan Abusari, SH., M.Si., mengatakan pandangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Diharapkan dapat memainkan peranan. Sekaligus juga menjaga keseimbangan lingkungan hidup melalui good government. Menyoal Raperda pajak daerah dan restribusi, PAN menyambut baik pajak dan restribusi. Dia juga berharap agar aset pemerintah yang ada bisa menambah PAD, dnegna pengelolaan secara baik. Begitu pula mengenai Raperda kawasan pemukiman disambut baik. “Pengembangan perumahan dan pemukiman, dipandang perlu pertimbangan kelayakan. Jaminan hukum, ketersediaana bahan baku, layak huni, lokasi dan kelayakan budaya,” ujarnya. Sedangkan mengenai Raperda RTRW, diharapkan dapat menjaga koridor karena itu upaya Perda RTRW dan daerah. Tidak terhambat, investasi tetap berjalan, dengan adanya pertimbangan dan keserasian,” jelasnya. Terakhir Fraksi Hanura Perindo, disampaikan Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si menyatakan mendukung empat Reperda lingkungan yang diajukan pemerintah. Sedangka pada pandangan terhadap pajak dan restribusi menurutnya, kewajiban pemerintah provinsi membentuk Perda dan restribusi daerah. ”Ini merupakan instrumen penting untuk PAD. Untuk lakukan restribusi daerah. Sehingga pelayanan dan objek pajak sesuai,” jelasnya. Untuk pengembangan Kawasan pemukiman, Hanura-Perindo, sepakat atas Raperda sebagai upaya menjamin terselenggara pembangunan perumahan dan pemukiman dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Begitupula dengan Raperda RTRW, diharapkan dapat menjawab semua kebutuhan serta permasalahan yang ditangani saat ini. “Semuanya diharapkan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Ahmad Firdaus Ishak. (Adv/iol/087)
Kategori :