PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Demikian dikatakan Dr Jumanah SH MH saat menjadi narasumber pada bimbingan teknis penyusunan Perda dan Peraturan kepala daerah (Perkada) di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Pemprov Sumsel, kemarin.
"Definisi lain adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota," ujar Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Fatah Palembang itu.
Menurut Direktur LKBH UIN Raden Fatah ini, Tahapan pembentukan Perda mulai dari perencanaa, penyusunan, pembahasan, penetapan dan perundangan.
"Perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan Perda. Penyusunan penjelasan atau keterangan danatau naskah akademik yang memuat paling sedikit pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur di dalam perda provinsi yang disiapkan oleh pemrakarsa," tuturnya.
Jumanah yang juga advokat senior ini menjelaskan pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi dilakukan oleh DPRD provinsi bersama gubernur.
Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna
"Penyampaian rancangan perda provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama Peraturan daerah provinsi diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh sekda," jelasnya. BACA JUGA:Kelurahan Balai Agung Terima 12 Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Gelar KKN di Muba
Proses Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) melalui pertama, proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif).
"Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif (initiatives draft), naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan Perda (legal draft)," katanya.
Kedua, Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD. dan Ketiga, Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah dengan melalui perencanaan, persetujuan, pengesahan.
Untuk Perkada, adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota dengan melalui berbagai tahapan. BACA JUGA:Inilah Nama 6 Guru Besar UIN Raden Fatah yang Baru Dikukuhkan BACA JUGA:FDK UIN Raden Fatah Kembali Gelar Yudisium Ke-44: Menyongsong Era Dakwah Digital
1. Kepala daerah menetapkan perkada berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan
2. Pimpinan perangkat daerah pemrakarsa menyusun rancangan perkada.
3. Rancangan perkada, setelah disusun, disampaikan kepada biro hukum provinsi atau nama lainnya dan bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk dilakukan pembahasan.
"Pasal 42 Permendagri 120/2018 menerangkan bahwa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-Undangan lain," katanya. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
"Bunyinya, jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat," paparnya..
Kemudian, DPRD, MA, MK, BPK, KY, BI, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Mekanisme Penyusunan Pergub dan/atau Perbup/Perwali Kepala Daerah menetapkan Perkada berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Rancangan Perkada setelah disusun, disampaikan kepada biro hukum provinsi atau nama lainnya dan bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk dilakukan pembahasan
Perencanaan peraturan kepala daerah (Perkada) diusulkan oleh perangkat daerah melalui rencana pembentukan peraturan kepala daerah satu Tahunan kepada Dirjen Otda Kemengari Cq Direktur Produk Hukum Daerah bagi provinsi.
Adapun Tim pembahasan/Pimpinan perangkat daerah pemrakarsa kemudian menyusun draf/naskah awal rancangan peraturan kepala daerah. Dan disampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi dan/atau Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam bentuk soft copy dan hard copy dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi. "Serta pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah dengan melibatkan perangkat daerah pemrakarsa dan perangkat daerah terkait.
Draf rancangan peraturan kepala daerah (Pergub, Perbup/Perwali) yang sudah dilakukan pembahasan selanjutnya dikirim atau di upload melalui aplikasi E- Perda Kemendagri untuk rancangan peraturan gubernur (Ranpergub)," paparnya. Dan draf rancangan peraturan bupati/walikota (Ranperbup/Ranperwali) dikirim ke Biro Hukum melalui bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota untuk dilakukan fasilitasi.
Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
Kemudian, pembinaan dilakukan dalam bentuk Fasilitasi terhadap rancangan Perkada yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi provinsi dan Gubernur bagi kabupaten/kota.
Fasilitasi bersifat wajib, dan fasilitasi terhadap rancangan Perkada tidak diberlakukan terhadap rancangan Perkada yang dilakukan Evaluasi.
Terus, apabila peraturan kepala daerah (Pergub, Perbup/Perwali) telah ditandatangani dan/atau ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota, maka selanjutnya adalah Pengundangan Pergub, Perbup/Perwali dalam berita daerah oleh Sekda.
Dalam hal sekretaris daerah berhalangan sementara atau berhalangan tetap, Pengundangan Perkada dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara atau Pelaksana Harian sekretaris daerah.
"Pengundangan Perkada adalah penempatan produk hukum daerah dalam berita daerah," katanya.
Tahapan berikutnya setelah Perkada (Pergub, Perbup/Perwali) diundangkan adalah Penomoran Pergub di Biro Hukum Provinsi, dan Penomoran Perbup/Perwali di Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
"Penomoran Produk Hukum Daerah yang berupa pengaturan menggunakan nomor bulat," tuturnya.
Lantas, Perkada (Pergub, Perbup/Perwali) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Peraturan gubernur yang telah diundangkan disampaikan kepada Menteri dan Peraturan bupati/peraturan walikota yang telah diundangkan disampaikan kepada Gubernur.
"Perkada yang telah ditetapkan dan diundangkan kemudian dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)," pungkasnya. (rf)