PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketidakpuasan dan keraguan atas akurasi aplikasi Situng mencuat saat M Aminuddin SH MH, calon anggota DPD RI Dapil Sumsel, meminta agar aplikasi tersebut dihentikan sementara.
KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel menerima surat pengaduan kedua dari M Aminuddin pada hari Selasa (20/2) petang, setelah pengaduan pertamanya diabaikan.
Dalam pertemuan dengan Komisioner KPU Sumsel, Handoko, dan Nurul Mubarok dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel, Handoko mengakui adanya kesalahan pembacaan di aplikasi Situng.
Aplikasi tersebut, yang dibangun oleh KPU RI untuk rekapitulasi hasil pemilu, menjadi sorotan karena informasi yang kurang akurat.
BACA JUGA:Pisahkan TikTok Shop dari Aplikasi Medsos, Jangan Gelar Lapak Daring Lagi
"Ada kesalahan pembacaan yang terjadi, terutama pada tanggal 19-20 Februari."
"Salah satu kesalahan tersebut terkait dengan suara yang dilaporkan oleh M Aminuddin, di mana suaranya melebihi jumlah pemilih di dapil tersebut," ungkap Handoko kepada media.
Handoko menegaskan bahwa KPU RI sedang melakukan perbaikan terhadap sistem tersebut.
"Kesalahan ini mempengaruhi semua calon, dari presiden hingga anggota DPR, termasuk DPD RI. Namun, kami pastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam sistem, melainkan dalam proses pembacaan," tambahnya.
BACA JUGA:Rugikan Kontestan, Minta Hentikan Aplikasi Situng
BACA JUGA:Ini Tips Mengaplikasikan Pestisida dengan Benar, Petani Wajib Tahu
M Aminuddin menegaskan keberatannya atas ketidakakuratan aplikasi Situng. "Jika ini dibiarkan, akan mengarah pada manipulasi opini publik."
"Kami menduga ada celah bagi pihak penyelenggara untuk memanipulasi hasil. Oleh karena itu, kami meminta agar Situng dihentikan sementara," tegasnya.
Salah satu contoh yang dia berikan adalah ketika saksinya dipersulit oleh PPK Palembang dengan pertanyaan yang tidak relevan.