Pisahkan TikTok Shop dari Aplikasi Medsos, Jangan Gelar Lapak Daring Lagi
Teten Masduki-net-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Platform Tiktok lewat Tiktok Shop dinilai masih melanggar aturan. Adapun yang dilanggar itu tidak dilakukannya pemisahan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce.
Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, KemenkopUKM meminta secara tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi.
“Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2).
BACA JUGA:Kejar Target 1 Juta Wirausaha Baru, KemenKopUKM Gandeng PUM Netherlands
BACA JUGA:MANTAP, KemenKopUKM Sebut Realisasi Penyaluran KUR Tahun 2023 Tercapai Rp218,40 Triliun
“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya.
Teten mengatakan Pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia.
Dia kembali menegaskan, justru yang menjadi persoalan ketika terdapat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.
“Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan,” tambah Teten.
Lebih lanjut Teten menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023.
BACA JUGA:Tiktok Shop Masih Platform Media Sosial, Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi
BACA JUGA:Gandeng Tokopedia, TikTok Shop Beroperasi Lagi, Berdampak Besar Bagi UMKM
Menurut dia, Permendag 31/2023 memang perlu disempurnakan.
“Setelah Permendag itu berlaku tiga bulan kan sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi. Salah satu yang kita usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing.
Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan).