“Yang kami laporkan oknum caleg DPR RI KSD, oknum caleg DPRD Provinsi PS, dan oknum caleg DPRD Palembang MR. Mereka diduga melanggar Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” ujarnya. Menurut Iswadi, dugaan money politic terjadi Minggu (11/2) lalu, 3 hari sebelum hari H pencoblosan.
I didatangi seseorang yang dia kenal, timses parpol. I mendapat dua amplop berisi uang tunai masing-masing Rp150 ribu pecahan selembar Rp100 ribu dan selembar Rp50 ribu. Juga replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang yang perlu dicoblos.
BACA JUGA:Money Politics Racun Demokrasi
BACA JUGA:Usul Hukuman Money Politics
Sehari pascahari pencoblosan, orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa tetangganya. Tujuannya minta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut.
"Alasan minta dikembalikan karena perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan. Tentu saja klien kami menolak dengan mengatakan sudah habis. Amplop berikut uang dan kertas suara di dalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu," beber Iswadi.
Pihaknya berharap, laporan itu dapat ditindaklanjuti. “Kalau terbukti, ketika oknum caleg hendaknya dapat didiskualifikasi," pintanya. Terkait laporan itu, Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menegaskan, akan dilakukan kajian awal terlebih dulu untuk memastikan telah memenuhi syarat formil atau materiil supaya bisa diregistrasi.
"Kemudian, akan dibahas bersama untuk menentukan laporan itu memenuhi unsur-unsur pasal yang mana," tukasnya. Sementara, Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Prima Salam yang berusaha dikonfirmasi koran ini belum berikan tanggapan terkait adanya laporan ke Gakkumdu Sumsel.(iol/kms/)