PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua laporan masuk ke Bawaslu Provinsi Sumsel beruntun. Soal indikasi penggelembungan suara di OKU Selatan dan dugaan money politic di Palembang. Terlapornya dua caleg dari partai politik (parpol) berbeda.
Untuk indikasi penggelembungan suara pada 12 kecamatan di OKU Selatan dilaporkan DPD PDIP Perjuangan (PDIP) Sumsel. Adanya pengaduan ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kurniawan SPd, kemarin (20/2).
Kata Kurniawan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Berkoordinasi dengan Bawaslu OKU Selatan. “Kita perintahkan untuk menghitung ulang pada 12 kecamatan pada saat rekapitulasi tingkat PPK dan KPU Kabupaten OKUS. Bila tidak dilaksanakan hitung ulang, maka akan dilaksanakan hitung ulang pada tingkat provinsi," jelasnya.
Dalam surat pengaduan DPD PDIP Sumsel yang ditandatangani Ketua DPD PDIP Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas serta Sekretaris Ilyas Panji Alam, diungkap PDIP ada hal-hal yang merugikan PDIP.
BACA JUGA:Money Politic Masuk Pidana Pemilu
BACA JUGA:Tolak Money Politic, Jalankan Pemilu Bersih
Indikasinya, ada perolehan suara Partai Golkar yang tidak wajar, pada salah seorang caleg bernomor urut 5, atas nama Tofan Maulana yang terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Dari 19 kecamatan di OKU Selatan, diduga pada 11 kecamatan terjadi penggelembungan suara untuk caleg DPR RI tersebut. Meliputi Kecamatan Sungai Are, Buay Runjung, Runjung Agung, Muara Dua, Buay Rawan, Buay Pemaca, Banding Agung, Buana Pemaca, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Buay Sandang Aji, Warkuk Ranau Selatan dan Tiga Dihaji.
PDIP menolak hasil perolehan suara apabila tidak dilakukan buka kotak suara dan penghitungan kembali terhadap perolehan suara yang patut diduga terjadi penggelembungan. Kemudian, PDIP minta dilakukan investigasi terhadap suara partai Golkar dan Partai Demokrat pada tingkat pemilih DPRD provinsi di Kabupaten OKU Selatan Dapil 5.
Selain itu, PDIP minta kepada Bawaslu provinsi untuk melakukan investigasi menyeluruh di semua tingkatan terhadap dugaan penggelembungan suara dan kecurangan.
Dikonfirmasi tadi malam, Tofan Maulana, mengaku belum mengetahui adanya laporan di Bawaslu Sumsel terkait dugaan penggelembungan yang menyeret namanya. "Saya belum tahu adanya laporan tersebut," tandasnya.
BACA JUGA:Potensi Money Politic Bentuk e-Money, Bawaslu Harus Kerja Keras
BACA JUGA:Benarkah Money Politics Bakal Bertransformasi Melalui E-Wallet dan E- Money? Ini Jawaban Bawaslu!
Kemarin siang, Sentra Gakkumdu Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel menerima laporan I (43), warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Pelapor didampingi ketua RT setempat dan tim kuasa hukumnya, advokat Iswadi Idris SH MH.
Unsur Gakkumdu Sumsel selama kurang lebih 2,5 jam, mengajukan banyak pertanyaan kepada I terkait dugaan money politic yang ia laporkan. Advokat Iswadi Idris SH MH menjelaskan, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pemilu berupa money politic yang diduga dilakukan tiga oknum caleg dari Partai Gerindra.