Selain adanya Novum, lanjut Erwin juga terkait adanya beberapa renvoi yang diajukannya pada PK dari berkas terpidana Asep Sudarno.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal dan Lokasi Lengkap 16 Titik Pasar Murah di Kota Palembang, Jangan Terlewat Ya!
"Harapan kami PK yang diajukan terpidana dapat diterima untuk seluruhnya oleh majelis hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor PN Palembang Asep Sudarno divonis bersalah korupsi pembangunan gedung pengering gabah OKU Selatan.
Majelis hakim sependapat dengan JPU Kejari OKU Selatan bahwa keduanya dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor.
Sehingga majelis hakim Tipikor PN Palembang saat itu, menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:3 Mobil Barang Bukti Kasue Minyak Ilegal Terbakar di Halaman Mapolres Banyuasin, Apa Penyebabnya?
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa 2 tahun penjara apabila tidak mengembalikan uang kerugian negara Rp190 juta.
Diketahui, modus perkara yang menjerat para terpidana yakni pada tahun 2018 silam, yang mana saat itu Dinas Pertanian OKU Selatan mendapatkan bantuan pembangunan pelindung mesin Vertical Driver atau mesin pengering jagung senilai Rp5,7 miliar.
Seharusnya pekerjaan tersebut harusnya dilakukan secara swakelola oleh Kelompok tani namun pada fakta nya yang terjadi pembanguan rumah pelindung mesin Vertical Dryer, mesin Vertical Dryer Kapasitas 10 ton dan 6 ton tersebut diambil alih oleh tersangka selaku PPK, serta ada beberapa item dikerjakan oleh pihak ketiga.
BACA JUGA:Tragis! 2 Remaja Prabumulih Tewas Tersambar Kereta Saat Asyik Main Game
BACA JUGA:Lakukan Hal ini jika Kamu Terlanjur Mengunduh File APK di WhatsApp dari Penipu
Karena bantuan tersebut pada akhirnya sebagian tidak termanfaatkan, dan terbengkalai hingga tidak hanya menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar namun juga kerugian perekonomian negara. (Nanda)