PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Terpidana Asep Sudarno, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada PN Palembang kelas IA Khusus.
Sidang digelar di PN Palembang krlas I A Khusus, dengan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Senin 19 Februari 2024.
Sebagai termohon PK, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH.
Terpidana merupakan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten OKU Selatan, yang terjerat kasus korupsi pembangunan gedung pengering gabah tahun 2018, dan sudah divonis selama 5 Tahun 6 Bulan Oleh Hakim Tipikor pada PN Palembang
BACA JUGA:Satu TPS di Muratara Gelar PSU, Begini Ceritanya!
BACA JUGA:Panggung Besar
Semantara itu, Dalam persidangan, selaon minya pihak termohon melengkapi berkas administrasi, hakim juga memerintahkan agar terpidana Asep Sudarno dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Kami minta terpodana dihadirkan baik online ataupun offline, karena kehadiran sangat penting," kata Hakim. "Sidang kita tunda selasa (27/2/2024),"imbuhnya.
JPU Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH, mengatakan pihaknya belum mengetahui materi PK yang diajukan terpidana karena memang belum dibacakan.
"Ya tadi belum dibacakan, nanti kita dengarkan saja persidangan selanjutnya," ujarnya.
BACA JUGA:KPUD Muratara Abaikan Instruksi Penyetopan Pleno PPK, Ini Alasannya
Erwin Haris SH kuasa kuasa hukum terpidana Asep Sudarno menjelaskan PK yang diajukan karena ada temuan alat bukti baru atau Novum pada perkara yang menjerat kliennya.
Novum itu, terkait keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya mengenai selisih perhitungan uang yang disangkakan kepada kliennya.
"klien kami ini tidak menerima uang yang disangkakan sebagaimana keterangan dua saksi pada sidang pembuktian perkara beberapa waktu lalu," ungkapnya.