Ma Tolak PK Alex Noerdin, Tetap Jalani Penjara 9 Tahun

Ario Apriyanto Gopar SH MH-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Harapan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin periode 2008-2018 untuk mendapatkan hukuman lebih ringan melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI pupus. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI, menolak Peninjauan Kembali (PK) Alex Noerdin terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, membenarkan jika pihaknya sudah menerima salinan putusan PK dari MA. "Kami sudah menerima salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," kata Ario

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani hukuman sebagaimana putusan PK yang menguatkan putusan Kasasi sebelumnya. "Terpidana selanjutnya akan menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim PK," tegasnya

Diketahui, dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024, Majelis hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang

Tertuang dalam petikan putusan PK, majelis hakim Mengadili menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali/terpidana Ir H Alex Noerdin SH tersebut.

BACA JUGA:PK Alex Noerdin Ditolak MA, Tetap Jalani Penjara 9 Tahun

BACA JUGA:Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Setor Uang Rampasan Rp 592 Miliar ke Negara

Sebagai informasi, sebelumnya majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelum akhirnya, terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum pada tingkat banding dengan mengabulkan banding yang diajukan terpidana.

Hingga, saat itu majelis hakim tingkat banding PT menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tidak puas dengan putusan banding tersebut, terpidana Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat Kasasi namun tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.

Melalui tim penasihat hukumnya, beberapa waktu lalu terpidana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI.Dan hasilnya pada menolak PK yang diajukan terpidana Alex Noerdin, yang menurut pertimbangan majelis hakim MA sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejari Palembang. (nsw/lia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan