PK Alex Noerdin Ditolak MA, Tetap Jalani Penjara 9 Tahun
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, -Foto: Alfery-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Harapan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, untuk mendapatkan hukuman lebih ringan melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) kandas.
MA menolak PK yang diajukan oleh Alex Noerdin, terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jhonny W Pardede SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ario Apriyanto Gopar SH MH, membenarkan telah menerima salinan putusan dari MA.
"Kami telah menerima salinan putusan dari MA terkait penolakan PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," ujar Ario.
BACA JUGA:Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Setor Uang Rampasan Rp 592 Miliar ke Negara
BACA JUGA:Sidak Lokasi Selokan Mampet, Camat Ilir Barat I Alexander Gerak Cepat Lakukan Hal Ini!
Ario menambahkan bahwa dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan oleh Jaksa.
"Ini merupakan pencapaian tersendiri bagi Kejari Palembang atas upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana Alex Noerdin," jelasnya.
Dengan penolakan PK tersebut, putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap dan terpidana harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan PK yang menguatkan putusan Kasasi sebelumnya.
"Terpidana akan menjalani hukuman sesuai putusan hakim PK," tegas Ario.
Dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024, majelis hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana Ir H Alex Noerdin SH.
BACA JUGA:Deru ‘Lamar’ PKB, MAHAR Temui Alex Noerdin, Upaya Raih Dukungan Pilgub Sumsel 2024
BACA JUGA:Jabatan Belum 24 Jam, Alex Tinjau Jalan Rusak di Palembang
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin. Namun, pada tingkat banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 9 tahun penjara.