Satu TPS di Muratara Gelar PSU, Begini Ceritanya!
Satu TPS di Muratara Gelar PSU. Foto: zulkarnain/sumateraekspres.id--
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.IS -Komisioner KPUD Muratara, Provinsi Sumsel pastikan pelaksanaan Pemilihan Surat Ulang (PSU) di TPS 01, Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Hal ini ditegaskan KPUD Muratara, karena sudah mendapat surat rekomendasi teknis untuk pelaksanaan pemilihan ulang.
Ketua Komisioner KPUD Muratara, Heriyanto didampingi Kasubag Teknis dan indormasi, Busairi mengatakan Senin (19/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Di Kabupaten Muratara hanya ada 1 TPS yang melaksanakan PSU.
PSU kali ini dalan artian benar benar melakukan pumutan suara ulang, mulai dari awal tahapan seperti pemberian surat undangan ke masyarakat, proses pencoblosan, hingga perhitungan surat suara.
BACA JUGA:KPUD Muratara Abaikan Instruksi Penyetopan Pleno PPK, Ini Alasannya
Istilah PSU itu berbeda jauh dengn istilah PSU lainnya yakni perhitungan suara ulang.
"Memang singkatanya sama sama PSU, tapi yang di TPS 01 Lubuk Kemang itu, benar benar PSU proses dari awal. Membagikn undangan, mencoblos ulang, dan menghitung ulang," ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah mendapat surat rekomendasi, jika PSU di TPS 1 Desa Lubukkemang, akan dilaksanakan 22 Februari 2024 mendatang. "Untuk PSL di wilayah kita belum ada," tegasnya singkat.
Sebelumnya, komisioner Bawaslu Muratara, divisi penindakan Farlin Ardian, mengungkapkan jika di TPS 01 Desa Lubuk Kemang, didapati temuan Panwascam Rawas Ulu, adanya pencoblosan surat suara yang dilakukan lebih dari satu kali.
BACA JUGA:KPUD Muratara Abaikan Instruksi Penyetopan Pleno PPK, Ini Alasannya
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal dan Lokasi Lengkap 16 Titik Pasar Murah di Kota Palembang, Jangan Terlewat Ya!
"Pencoblosan lebih dari satu kali, itu termasuk dalam salah satu indikator PSU. untuk surat rekomendasi Panwascam yang masuk cuma 1 di desa Lubuk Kemang," katanya.
Informasi dihimpun, untuk jumlah DPT di TPS 1 Desa Lubuk kemang, saatbini berkisar 210 pemilih. Dan akan melakukan pemilihan ulang untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. (Izul)