PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di tiga Kecamatan Palembang, yaitu Gandus, Kalidoni, dan Kertapati, telah ditetapkan akan berlangsung pada hari Jumat, 23 Februari mendatang.
Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang dihadiri oleh PPK Kecamatan serta perwakilan Bawaslu Kota Palembang dan Polrestabes Palembang.
PSL kali ini diselenggarakan untuk memilih anggota DPRD Kota Palembang dan DPRD Sumsel, terutama setelah terjadi kesalahan pengiriman surat suara di beberapa daerah pemilihan.
Hasil pleno dan komunikasi dengan KPU Sumsel menunjukkan adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk menyelenggarakan PSL.
BACA JUGA:Disebut Dapil Neraka, Caleg Dapil IV DPRD OKU Timur Pontensi Dapat Kursi
BACA JUGA:Justin Timberlake Gratiskan Pertunjukan di London pada 23 Februari Mendatang
"Oleh karena itu, kami telah menetapkan tanggal 23 Februari sebagai pelaksanaannya. PSL ini menjadi penting karena sebelumnya terjadi pertukaran surat suara antardaerah pemilihan," ungkap Syawaludin SHI, Ketua KPU Kota Palembang, kepada wartawan, Minggu (18/2).
PSL akan dilaksanakan di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Kalidoni, Kertapati, dan Gandus.
Untuk pemilihan anggota DPRD Kota Palembang, PSL akan dilakukan di TPS 9 dan TPS 10 di Kecamatan Gandus, serta di TPS 16 dan 50 di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati untuk daerah pemilihan 6.
Sementara untuk DPRD Provinsi Sumsel, PSL akan dilaksanakan di TPS yang berbeda.
BACA JUGA:4 Makanan Sebagai Sumber Kolagen, Mudah Didapat dan Dijamin Kulit Sehat!
Menyikapi kebutuhan logistik, Syawal menyatakan bahwa pendistribusian surat suara direncanakan akan dilakukan pada hari Selasa, 20 Februari.
Meskipun proses cetak masih berlangsung, pihaknya telah memesan surat suara dan menunggu pengiriman untuk segera didistribusikan.
"Terkait hari pencoblosan yang jatuh pada hari kerja, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama di pemerintahan, untuk memberikan izin kepada pegawai yang ingin mencoblos."
"Fasilitas tersebut kami berikan terutama untuk pegawai pemerintahan dan lembaga terkait. Sedangkan untuk swasta dan perorangan, koordinasi akan dilakukan dengan KPU Sumsel," tambahnya.
Komisioner Bawaslu Kota Palembang, Hasbi, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSL merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan kelancaran pemilu.
Kesalahan pengiriman surat suara pada pemungutan sebelumnya menjadi alasan utama penyelenggaraan PSL kali ini.
"Pelaksanaan PSL sudah sesuai dengan rekomendasi yang kami berikan kepada KPU Kota Palembang. Kesalahan pengiriman surat suara sebelumnya mendorong keputusan ini."
Dengan PSL, kami berharap hak para pemilih untuk memilih tetap terjaga, begitu juga hak peserta pemilu untuk dipilih," jelas Hasbi.
TPS Yang melaksanakan PSL di Wilayah Kota Palembang
Surat Suara DPRD Kota Palembang Dapil 1.
Kecamatan Gandus
TPS 9 (250 jiwa)
TPS 10 (278 jiwa)
Surat Suara DPRD Kota Palembang Dapil 6
Kelurahan Kemang Agung, Kertapati
TPS 15 (201 jiwa)
TPS 50 (275 jiwa)
Surat Suara DPRD Sumsel Dapil Sumsel I
Kecamatan Kertapati
- Kelurahan Kemang Agung
TPS 9 (198 Jiwa)
TPS 10 ( 283 Jiwa)
TPS 12 (288 jiwa)
- Kelurahan Ogan Baru
TPS 10 (286 Jiwa)
TPS 11 (286 Jiwa)
TPS 23 (283 Jiwa)
TPS 24 ( 259 Jiwa)
TPS 25 (255 Jiwa)
TPS 31 ( 240 Jiwa)
TPS 32 (236 Jiwa)
Kecamatan Kalidoni
- Kelurahan Sri Selincah
TPS 6 (277 Jiwa)
- Kelurahan Sei Laos
TPS 22 (242 Jiwa)
TPS 27 (259 Jiwa)
TPS 31 (270 Jiwa)
TPS 35 (229 Jiwa)
TPS 40 (171 Jiwa)